TRENDING
MENU

Uang Sitaan Polisi Diduga Berkurang Ratusan Juta, Pemilik Bang Alief Pertanyakan Kejanggalan

2 menit membaca
Budi Wahono
Sumenep - 27 Okt 2025

SUMENEP – Pemilik usaha jasa transfer Bang Alief, Mohammad Fajar Satria, mengaku kebingungan dan kecewa atas tindakan penyidik Polres Sumenep, Jawa Timur, yang menyita seluruh aset dan modal usahanya dalam penggeledahan terkait dugaan korupsi kerja sama antara Bank Jatim Cabang Sumenep dengan Bang Alief.

 

Menurut Fajar, total uang yang diamankan saat penggeledahan mencapai Rp800–900 juta. Namun, dalam konferensi pers yang digelar Polres Sumenep, disebutkan hanya Rp657 juta yang berhasil diamankan penyidik.

 

“Yang saya tahu uangnya sekitar Rp800–900 juta-an. Tapi kenapa di konferensi disebut Rp657 juta, saya tidak tahu. Saat penggeledahan kami diminta keluar, jadi tidak bisa memastikan. Tapi jelas ada selisih jumlah di situ,” ungkap Fajar, Senin (27/10).

 

BACA JUGA  Vonis Hakim PN Sumenep Lampaui Tuntutan JPU, LBH Achmad Madani Putra Fokus Kawal Pemulihan Korban

Akibat penyitaan tersebut, Fajar mengaku terpaksa menutup usahanya dan mem-PHK belasan karyawan, karena seluruh modal dan asetnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

 

“Bukan Polres yang menutup Bang Alief, tapi karena modal saya habis total. Semua sudah disita, jadi saya tidak bisa melanjutkan usaha yang sudah saya rintis puluhan tahun,” tambahnya dengan nada kecewa.

 

BACA JUGA  Pemkab Sumenep Bergerak Cepat Bantu Warga Terdampak Kebakaran

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon tidak mendapat respons, meski nomor yang dihubungi dalam keadaan aktif.

 

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama antara Bank Jatim dan Bang Alief.

 

Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai Rp657 juta, logam mulia seberat 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini telah disegel dengan garis polisi.

BACA JUGA  Meriahkan Hari Jadi ke-756, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Bazar UMKM & Pasar Murah: Wujud Nyata Dukungan Ekonomi Kerakyatan

 

Dalam konferensi pers sebelumnya, Jumat (24/10/2025), AKP Agus Rusdiyanto menyebut penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan praktik fraud yang menyebabkan kerugian Bank Jatim hingga puluhan miliar rupiah.

 

“Ada indikasi kuat praktik fraud yang merugikan bank cukup besar. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” kata Agus saat itu.

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan