TRENDING
MENU

Heboh! Bangun KDKMP Malah Jadi Monopoli Material? Figur H. Rudi Jadi Sorotan

2 menit membaca
Redaksi
Berita, Pemerintahan, Sumenep - 12 Jan 2026

SUMENEP – Program pembangunan Gerai KDKMP yang melibatkan Kodim di Kabupaten Sumenep kembali mencuri perhatian publik. Alih-alih memperluas ruang usaha koperasi, sistem kontrak yang diterapkan dinilai menciptakan ketergantungan dan minim pemberdayaan.

Berdasarkan dokumen kerja sama yang beredar, sistem pengerjaan dilakukan dengan desain dan spesifikasi penuh dari pengendali proyek, serta pencairan dana bertahap dalam tiga termin: 20 persen, 40 persen, dan 40 persen.

Namun, poin yang menjadi sorotan publik terletak pada fasilitas stimulan berupa kasbon material seperti besi, semen, hingga paket kerja rangka atap dan galvalum yang langsung dipotong dari termin awal. Hal ini membuat mitra tidak memiliki ruang menentukan vendor material secara mandiri.

BACA JUGA  Pemkab Probolinggo Lakukan Pemeriksaan dan KIE Ternak Kurban

Selain itu, material inti hingga fasilitas tambahan seperti pintu harmonika dan pemasangan KWH PLN disebut-sebut berasal dari figur tunggal yang akrab disapa H. Rudi, seorang tokoh yang namanya sudah dikenal dalam sejumlah proyek di Sumenep.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa alur material dan pekerjaan dikendalikan secara terpusat.

“Kalau koperasi hanya mengerjakan lapangan tapi bahan dipasok satu pintu, ini bukan kemitraan, tapi ketergantungan,” ujar salah satu tokoh gerakan koperasi kepada redaksi.

Instruksi kepada calon mitra agar berkoordinasi dengan Danramil dan Kepala Desa mengenai lahan aset desa semakin memperkuat kesan bahwa koperasi hanya berfungsi administratif dalam proyek ini, tanpa peran ekonomi signifikan.

BACA JUGA  Dorong Edukasi Keuangan, BPRS Bhakti Sumekar Gelar Award Cabang Terbaik

Publik mempertanyakan keputusan Kodim memilih figur pengendali material yang sebelumnya sempat disorot terkait dapur MBG, di mana menu basi diduga diberikan kepada siswa dalam sebuah kegiatan.

Sejumlah analis mengingatkan bahwa keterlibatan institusi negara dalam proyek sipil harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pemerataan manfaat. Tanpa itu, proyek berpotensi hanya memperkaya segelintir aktor dan mengubah koperasi menjadi sekadar pelaksana teknis tanpa nilai tambah ekonomi.

BACA JUGA  Calon Tunggal di Pilkada, Modus Baru Mengebiri Hak Politik Rakyat

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan