Gasak Motor di Pantai Taneros, Pria di Ambunten Diciduk Tim Resmob Polresta SumenepREPORTASE NEWS, SUMENEP — Satreskrim Polresta Sumenep kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Tim Unit Resmob Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor yang terjadi di kawasan wisata Pantai Taneros, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JATIM tertanggal 28 Juli 2026 yang dilayangkan oleh korban, Ach. Tajudin, warga Kecamatan Dasuk. Peristiwa pencurian itu sendiri menimpa korban pada Kamis (16/7/2026) sore.
Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya membekuk tersangka berinisial S (33), warga Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, pada Selasa (28/7/2026) tanpa perlawanan.
Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, dokumen fotokopi BPKB dan STNK, rumah kunci kontak, rumah kunci jok, serta sebuah kunci kontak.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan penindakan ini merupakan komitmen jajaran kepolisian dalam menjaga kamtibmas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polresta Sumenep. Kami akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Agus Rusdiyanto.
Atas perbuatannya, tersangka S kini ditahan di Mapolresta Sumenep dan dijerat Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemui indikasi tindak kejahatan di lingkungannya.