TRENDING
MENU

Eksekusi Lahan PN Sumenep Dinilai Amburadul, Keberadaan Barang Termohon Dipertanyakan

2 menit membaca View : 99
Redaksi
Sumenep, Video - 23 Jun 2026

REPORTASE, Sumenep – Proses eksekusi pengosongan lahan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada Rabu (10/06/2026) lalu menyisakan persoalan serius. Alih-alih berjalan profesional, eksekusi rumah di Jalan Dr. Cipto Gang Pasar Nomor 3, Utara Pasar Anom tersebut justru menuai sorotan tajam dan dituding mengabaikan prosedur pengamanan hak perdata.

Hingga saat ini, keberadaan barang-barang berharga milik termohon eksekusi dinilai tidak jelas posisinya. Proses pengamanan aset yang seharusnya berjalan transparan dan terdokumentasi dengan baik kini berubah menjadi polemik yang menyudutkan kredibilitas institusi pengadilan setempat.

Tudingan lepas tangan mencuat setelah Panitera PN Sumenep, Moh. Aliyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa tanggung jawab fisik terhadap barang-barang tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak pemohon.

“Untuk barang-barang termasuk kuncinya kami serahkan kepada kuasa hukum pemohon. Apabila terjadi kehilangan barang, maka pihak yang menerima harus bertanggung jawab,” ujar Aliyanto.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab dari lembaga peradilan. Sebagai penengah, pengadilan seharusnya bertindak sebagai pelindung hak-hak kedua belah pihak secara berimbang sepanjang proses hukum berjalan.

Menanggapi sikap PN Sumenep, Kuasa Hukum Termohon, Syaiful Bahri, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan eksekusi tersebut. Ia menilai pihak pengadilan mengabaikan hak kemanusiaan kliennya dan menutup akses informasi mengenai lokasi penyimpanan barang.

“Kami sangat kecewa dengan pernyataan panitera. Barang-barang tersebut memiliki nilai penting dan historis bagi klien kami. Bagaimana bisa institusi hukum menyerahkan harta benda warga begitu saja tanpa ada koordinasi dan berita acara yang transparan, ditambah tidak ada kejelasan siapa yang bisa dihubungi?” cecar Syaiful saat mendatangi Kantor PN Sumenep.

Syaiful menegaskan bahwa insiden ini menetapkan preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Sumenep. Menurutnya, mekanisme yang tidak transparan ini merugikan hak-hak kliennya secara materiil maupun imateriil.

“Jika mekanismenya sekasar ini, kami menilai Pengadilan Negeri Sumenep sengaja melepaskan tanggung jawab dan terkesan menutup-nutupi nasib barang-barang milik termohon,” tegas Syaiful.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Sumenep belum memberikan penjelasan resmi lebih lanjut mengenai lokasi spesifik penyimpanan logistik milik termohon. Ketidakjelasan mekanisme pasca-eksekusi ini dinilai publik menjadi bukti adanya celah dalam Standard Operating Procedure (SOP) eksekusi pengadilan yang berpotensi mengorbankan hak-hak keperdataan masyarakat.

Bagikan Disalin