TRENDING
MENU

Kepala Desa Pagowan Diadukan Warganya ke Kejaksaan Negeri Lumajang

2 menit membaca
Redaksi
Berita, Peristiwa - 05 Okt 2024

LUMAJANG, riyadlulquran.site/ – Proyek sanitasi yang dikerjakan oleh Dinas PUPR di Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, kini menjadi sorotan warga.

Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ini dilaksanakan dengan metode swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) desa setempat.

Namun, warga menilai sosialisasi proyek tidak berjalan maksimal dan beberapa tahapan diduga sengaja diabaikan untuk kepentingan pribadi.

Seorang warga Desa Pagowan, sebut saja ‘K’ (50), yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat, mengungkapkan kekecewaannya.

Ditemui oleh media ini pada Kamis (3/10/2024), saat hendak mengirim laporan aduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang menjelaskan adanya dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dalam pembentukan KSM.

Dalam surat aduannya, ‘K’ menyoroti bahwa pembentukan KSM terindikasi tidak transparan.

BACA JUGA  Pendampingan Posyandu, Babinsa Sruni: Upaya Bersama Menuju Indonesia Sehat

Ia menduga tahapan pra-pendirian KSM tidak dilakukan secara benar, dan kepengurusannya diisi oleh anak dan kerabat Kepala Desa Pagowan.

“Saya mau mengirim surat aduan dugaan KKN oleh Kades Pagowan dalam pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat,” ujarnya singkat.

Lebih lanjut, ‘K’ mengungkapkan bahwa masalah yang dia adukan itu hanya sebagian kecil dari persoalan yang menumpuk terkait Kades Pagowan.

BACA JUGA  Prabowo Tegaskan Reformasi Birokrasi: Pecat Pejabat yang Persulit Rakyat

Bahkan, dia berencana mengirimkan surat aduan tambahan terkait kasus-kasus lain yang melibatkan Kepala Desa.

Saat ditanya apakah sudah ada upaya pertemuan atau mediasi dengan Kepala Desa untuk menyelesaikan masalah ini, ‘K’ menjelaskan bahwa ia telah memberi waktu dan kesempatan, namun tidak ada tanggapan atau undangan pertemuan.

“Saya sudah beri waktu dan kesempatan, tapi tidak ada tanda-tanda klarifikasi dari Kades. Ini adalah langkah terakhir yang saya ambil,” tegasnya.

Sementara, tiga hari sebelum laporan aduan dikirim ke Kejaksaan, ‘K’ sudah memberikan informasi kepada PPK DAK Sanitasi di dinas terkait dan meneruskan laporan tersebut melalui surat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tanggal 03 Oktober 2024.

BACA JUGA  Tingkatkan Pertanian, Babinsa Jokarto Dampingi Pompanisasi dan Penyiangan Lahan Padi

Surat tersebut menginstruksikan Kepala Desa Pagowan dan KSM untuk segera mengadakan musyawarah desa sebagai bentuk klarifikasi. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pihak terkait.***

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan