KOTA MALANG — reportasenews.net
Polda Jawa Timur melalui Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 166,58 kilogram. Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni CRIZ, ADB, AJ, DIK, SUK, dan RID.
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Imam Sugianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Polresta Malang Kota dan Satresnarkoba. “Kami berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 166,58 kg dan menetapkan enam tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Imam menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah CRIZ dan ADB ditangkap di rumah kos di Jalan Wuni No. 2, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada 11 September 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat 3 kilogram.
Di hari yang sama, tersangka AJ ditangkap di tempat yang sama dengan barang bukti ganja seberat 79,55 gram. “Pengembangan kasus mengungkap adanya pengiriman ganja dalam jumlah besar yang akan masuk ke Malang,” tambah Imam.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ganja seberat 36,2 kilogram yang akan dikirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi Rosalia Indah. Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke sebuah rumah di Karangploso, Kabupaten Malang, tempat DIK, RID, dan SUK ditangkap.
Petugas kemudian menemukan ganja seberat 41,2 kilogram di rumah kontrakan tak jauh dari lokasi penangkapan, serta 86,1 kilogram ganja lainnya di dalam bak truk yang diparkir di depan rumah tersebut.
Menurut keterangan DIK, ganja tersebut dikirim dari Medan melalui jalur darat menggunakan truk Fuso yang dikendarai oleh RID dan SUK. Barang tersebut tiba di depan Pasar Karangploso, Jalan Raya Diponegoro, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, sebelum sebagian dikirimkan ke CRIZ dan ADB.
Keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Hukumannya berat, termasuk denda ditambah sepertiga dari jumlah minimal,” tutup Imam.