Blitar  

Dugaan Manipulasi Dokumen Sidang Terungkap, Warga Blitar Cari Keadilan di Komisi Informasi Publik

6feba000 561a 47ce 9c2a 0eb0606e0694
Dugaan Administrasi Persidangan Bermasalah Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BLITAR – Proses pencarian keadilan oleh seorang warga Blitar terkait sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur kini memasuki tahap krusial, yakni penyampaian kesimpulan. Dalam dokumen kesimpulan yang diajukan, pemohon menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam proses persidangan di Pengadilan Agama (PA) Blitar.

Pemohon, yang tengah berjuang mendapatkan transparansi informasi, mengungkapkan kejanggalan serius terkait waktu penerimaan dan penyerahan alat bukti. Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, ditemukan ketidaksesuaian data yang mengarah pada dugaan manipulasi proses administrasi persidangan tingkat pertama.

“Saya menemukan surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang saya gunakan untuk Peninjauan Kembali (PK) dinyatakan sudah ada di persidangan tingkat pertama. Padahal, faktanya jauh berbeda,” ungkap Heni Apri Ambarwati selaku pemohon dalam keterangannya, Minggu (8/6/2026).

Pemohon kemudian melakukan verifikasi resmi kepada Ketua PA Blitar mengenai kapan tepatnya alat bukti tersebut diserahkan. Jawaban tertulis dari Ketua PA menyatakan bahwa bukti tersebut diserahkan pada tanggal 29 Mei 2023.

Namun, fakta yuridis berkata lain. Pemohon mengantongi pernyataan tertulis dari Kepala BPN yang menegaskan bahwa surat tersebut baru dibuat dan dikirimkan pada tanggal 30 Mei 2023. Selain itu, pemohon juga memiliki bukti fisik berupa resi pos yang menunjukkan bahwa surat dari BPN tersebut baru ia terima di tangan pada tanggal 31 Mei 2023.

“Bagaimana mungkin alat bukti yang baru dibuat dan dikirim BPN tanggal 30 Mei, lalu baru saya terima tanggal 31 Mei, diklaim sudah ada di persidangan pada tanggal 29 Mei? Ini jelas ada ketidaksesuaian yang sangat serius,” tegasnya.

Kejanggalan yang dinilai mencederai rasa keadilan ini tidak hanya dibawa ke ranah sengketa informasi. Pemohon menegaskan bahwa persoalan dugaan manipulasi administrasi persidangan ini telah resmi dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) guna diusut tuntas.
 
Karena tidak mendapatkan akses informasi yang transparan dari pihak termohon, pemohon kini menggantungkan harapan pada KIP Jawa Timur dengan Nomor Sengketa 112/XII/KI-Prov.Jatim-PS/2025. Dalam petitum kesimpulannya, pemohon mendesak Majelis Komisioner untuk memerintahkan termohon memberikan salinan alat bukti secara utuh tanpa ada bagian yang dihitamkan atau dikecualikan.

Menurut pemohon, langkah berani ini diambil bukan hanya untuk kepentingannya sendiri, tetapi juga sebagai upaya menegakkan keadilan bagi masyarakat luas.

“Saya berharap Komisi Informasi Publik dapat bersikap adil dan tidak berpihak. Melalui pemberitaan ini, saya juga ingin memotivasi masyarakat Blitar agar tidak mudah putus asa dalam mencari keadilan, meskipun lembaga atau instansi yang menjadi lawan kita memiliki kekuatan yang besar,” tutupnya.

Hingga saat ini, proses sengketa informasi di KIP Jawa Timur serta perkembangan laporan di Bawas MA dan KY RI terus dipantau, dengan harapan kebenaran materiil atas dokumen-dokumen persidangan dapat terungkap secara terang benderang.

Tinggalkan Balasan

×