Bisnis OTP Ilegal Dibongkar, Sindikat Raup Rp1,2 Miliar dari Data Pribadi Masyarakat

5ffb79f2 9087 40b9 b392 fab0fbbc1978
Polda Jatim Tangkap Tiga Pelaku Penjualan OTP Ilegal untuk WhatsApp dan Instagram.

SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik kejahatan siber berskala besar yang memanfaatkan puluhan ribu SIM card ilegal menggunakan data pribadi masyarakat Indonesia. Sindikat ini diduga menjalankan bisnis penjualan kode OTP untuk berbagai aplikasi digital yang berpotensi digunakan dalam aksi penipuan online dan kejahatan siber lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (12/5/2026). Polisi menyebut jaringan ini telah beroperasi sejak September 2025 dan meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan perkembangan teknologi digital menjadikan data pribadi sebagai aset bernilai tinggi. Namun, di sisi lain, kemajuan teknologi juga membuka peluang meningkatnya tindak kejahatan siber.

“Data telah menjadi aset strategis yang sangat bernilai. Perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi, dan keamanan,” ujar Jules Abraham Abast.

Ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari hak dasar masyarakat atas rasa aman dan privasi.

“Pelindungan data pribadi bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara atas rasa aman dan perlindungan privasi,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tim siber menemukan aktivitas mencurigakan dari sebuah situs bernama FastSim yang menjual layanan OTP dengan harga murah.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka berinisial DBS diketahui sebagai pembuat situs FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual OTP menggunakan SIM card yang telah diregistrasi memakai identitas orang lain.

Sedangkan tersangka IGVS berperan sebagai admin dan customer service, sementara tersangka MA bertugas melakukan registrasi SIM card menggunakan data pribadi masyarakat tanpa izin.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 33 unit modem pool
  • 11 laptop
  • 8 box SIM card
  • 2 mini PC
  • 25.400 SIM card aktif

Ribuan SIM card tersebut diduga telah diregistrasi menggunakan identitas warga dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Kombes Pol Bimo Ariyanto, sindikat ini menjual kode OTP untuk mengakses berbagai aplikasi digital seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, hingga platform media sosial lainnya.

“Tersangka DBS sejak September 2025 telah membuat kode OTP untuk beberapa aplikasi di antaranya WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan beberapa media sosial lainnya,” jelasnya.

Menariknya, pelanggan layanan FastSim tidak menerima kartu SIM secara fisik. Setelah melakukan pembayaran melalui website, pembeli langsung memperoleh kode OTP yang siap digunakan untuk aktivasi akun digital.

“Setelah membeli lewat FastSim, mereka langsung mendapatkan kode OTP dan bisa mengakses media sosial tanpa menerima fisik SIM card,” ungkapnya.

Harga OTP yang dijual bervariasi, mulai dari Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Polisi menduga layanan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai aksi kriminal digital, seperti:

  • Scamming atau penipuan online
  • Phishing
  • Pencucian uang
  • Pinjaman online ilegal
  • SIM swapping
  • Pembuatan akun palsu massal

“Dugaan kuat kami, SIM card ini digunakan oleh pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya,” tegas Bimo Ariyanto.

Saat ini, penyidik masih mendalami sumber data pribadi yang digunakan untuk registrasi puluhan ribu SIM card tersebut. Polisi menduga data masyarakat diperoleh melalui aplikasi atau script tertentu yang kini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Selain itu, Polda Jatim juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum provider seluler karena SIM card yang digunakan berasal dari operator resmi dan tetap bisa aktif meski memakai identitas orang lain.

“Kami akan melakukan pendalaman apakah ada oknum provider yang ikut terlibat dalam sindikat ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Tinggalkan Balasan

×