Tiga Kali Bobol Kamar Korban, Pelaku Pencurian di Lenteng Akhirnya Dibekuk Polisi

7df2b648 f17d 4894 90c6 06c09708e448
Pencuri emas dan uang ditangkap Polsek Lenteng: Pelaku berhasil dibekuk beserta barang bukti emas dan uang tunai.

SUMENEP – Unit Reskrim Polsek Lenteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial IM (25) berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian uang dan perhiasan emas milik seorang warga.

Kapolsek Lenteng IPTU Dovie Eudy Zhendy, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Fawaidatur Rahmah melaporkan kehilangan uang dan sejumlah cincin emas yang disimpan di lemari meja rias di dalam kamarnya di Dusun Tegal, Desa Lembung Timur, Kecamatan Lenteng.

“Korban mengetahui barang berharganya hilang pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lenteng,” ujar Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui berada di Desa Bumbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang tidur di rumah ibu tirinya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali dengan cara membuka jendela kamar korban secara paksa pada malam hari.

Aksi pertama dilakukan pada 13 April 2026 dengan mengambil uang tunai sebesar Rp700 ribu. Selanjutnya, pada 25 April 2026 pelaku kembali masuk ke kamar korban dan mengambil satu cincin emas. Tak berhenti di situ, pada 5 Mei 2026 dini hari, tersangka kembali beraksi dan membawa kabur dua cincin emas lainnya.

Total barang yang dicuri berupa uang tunai dan tiga cincin emas dengan nilai kerugian mencapai jutaan rupiah.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Lenteng juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama dengan memastikan keamanan rumah dan tempat penyimpanan barang berharga.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana. Kami mengajak warga untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian mencurigakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

×