SUMENEP – Kesadaran hukum masyarakat menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan kehidupan sosial yang tertib, aman, dan harmonis. Berangkat dari semangat tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahmad Madani Putra menggelar penyuluhan hukum bagi masyarakat Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan yang diikuti kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat itu berlangsung penuh antusias. Selain memberikan edukasi mengenai berbagai aspek hukum yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkenalkan layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat diakses masyarakat.

Ketua LBH Ahmad Madani Putra, Kamarullah, mengatakan bahwa penyuluhan hukum merupakan langkah nyata untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Menurutnya, masih banyak persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat akibat minimnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, edukasi hukum perlu terus dilakukan hingga ke tingkat desa.
“Kami ingin masyarakat memiliki bekal pengetahuan hukum yang cukup sehingga mampu memahami hak dan kewajibannya, serta dapat menyelesaikan persoalan yang muncul dengan cara yang tepat dan sesuai aturan,” ujar Kamarullah.
Ia menilai desa merupakan lingkungan yang sangat strategis untuk membangun budaya sadar hukum. Sebab, berbagai persoalan sosial maupun konflik kerap bermula dari tingkat desa sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

“Desa adalah garda terdepan kehidupan masyarakat. Karena itu, masyarakat perlu dibekali pemahaman hukum agar dapat mencegah terjadinya konflik dan mengambil langkah yang benar ketika menghadapi persoalan,” katanya.
Lebih lanjut, Kamarullah menegaskan komitmen LBH Ahmad Madani Putra untuk terus hadir memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Menurutnya, akses terhadap keadilan harus dapat dirasakan oleh seluruh warga, termasuk masyarakat kurang mampu yang sering kali mengalami keterbatasan dalam mendapatkan layanan hukum.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Kami ingin memastikan masyarakat, baik yang mampu maupun kurang mampu, mendapatkan perlindungan dan akses hukum yang setara,” tegasnya.
Suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Para peserta tampak aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan berbagai persoalan yang kerap terjadi di lingkungan mereka, mulai dari sengketa tanah, persoalan administrasi, hingga konflik sosial kemasyarakatan.
Melalui kegiatan tersebut, LBH Ahmad Madani Putra berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib, damai, dan berkeadilan. Penyuluhan hukum juga diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk lebih memahami mekanisme penyelesaian masalah secara legal, tanpa harus terjebak pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Dengan meningkatnya literasi hukum di tingkat desa, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga mampu menjadi subjek yang memahami, menjaga, dan memperjuangkan hak-haknya secara bijaksana sesuai ketentuan yang berlaku.






