TRENDING
MENU

Abaikan Panggilan Polisi, 2 Tersangka Penganiayaan di Balai Desa Jangkong Siap-Siap Dijemput Paksa!

1 menit membaca
Mahmudi
Headline, Hukrim, Sumenep - 12 Agu 2026

REPORTASE NEWS, Sumenep – Kasus penganiayaan di Balai Desa Jangkong, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, memasuki babak baru yang kian memanas.

Dua orang tersangka berinisial P dan A kedapatan mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama yang dilayangkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sumenep.

Kedua tersangka dinilai mengabaikan proses hukum lantaran tidak hadir tanpa memberikan alasan sah maupun konfirmasi resmi hingga batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA  Pemuda Gapura Deklarasi, Siap Menangkan FAHAM

Penyidik Polresta Sumenep membenarkan bahwa surat pemanggilan pertama sebenarnya telah dikirimkan secara sah sesuai prosedur KUHAP.

“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas,” ujar penyidik pada Selasa (11/8/2026).

Merespons sikap tidak kooperatif tersebut, kepolisian kini tengah menyiapkan surat pemanggilan kedua untuk kedua tersangka.

BACA JUGA  Polres Sumenep Resmi Naik Tipe Jadi Polresta, Intip Tugas Baru Kapolresta AKBP Ariek Indra Sentanu

Pihak Polresta Sumenep menegaskan tidak akan mentolerir upaya sengaja mengulur-ulur waktu dalam penanganan perkara penganiayaan di tempat publik ini.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepolisian siap mengambil tindakan tegas jika panggilan kedua kembali diabaikan.

“Jika panggilan kedua kembali diabaikan tanpa alasan yang sah, kami akan menerbitkan surat perintah membawa atau penjemputan paksa,” tegasnya.

Pihak kepolisian pun mengimbau agar tersangka P dan A segera bersikap kooperatif memenuhi panggilan hukum sebelum tindakan penjemputan paksa benar-benar diterapkan.

BACA JUGA  Aktivis Pemuda Desak Pemblokiran Akun Live TikTok Bermuatan Asusila
Bagikan Disalin