
MALANG – Aksi kolaborasi lintas lembaga, berhasil mengungkap aksi bejat seorang berlabel agamis yang menyimpang di kawasan pondok pesantren di Kota Malang. Dimotori oleh Komnas Perlindungan Anak bersama Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Tim Hukum Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya membawa pelaku berinisal GM, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Senin (27/7) malam.
Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang-Pasuruan Raya Moh. Zakki mengatakan, bahwa aduan awal dari korban masuk ke komnas dan Dinsos. Namun, karena berada di lingkungan pendidikan, ada kesulitan untuk melakukan konfrontasi dan pembuktian.
“Kami mendatangi kediaman GM ini sekitar pukul 21.00 WIB, dibantu perangkat RT dan RW setempat. Kami datang secara baik-baik, dan berbicara dengan GM ini. Kami memastikan kepada yang bersangkutan, apa benar ada kejadian (pencabulan, red) oleh GM,” ujarnya saat ditemui Malang Posco Media, usai proses pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, Selasa (28/7) siang.
Zakki menyebutkan, bahwa sebelum melakukan konfrontir pihaknya bertemu dengan para korban. Dari pertemuan tersebut, ada empat korban yang semuanya laki-laki, bahkan satu di bawah umur, memberikan kuasa kepada Yakuza Maneges.
“Kami menunjukkan semua bukti yang ada, keterangan korban, hingga korbannya juga turut serta. GM akhirnya tidak bisa menolak, bahkan mengakui perbuatannya, dan sudah dilakukan sekitar 10 tahun lalu,” lanjutnya.
Setelah proses panjang perbincangan, GM akhirnya dibawa ke Mapolresta Malang Kota oleh tim kolaborasi tersebut, yang mendapat respon cepat dari Unit PPA. Dari hasil pemeriksaan, GM menjelaskan berbagai modus yang dilakukan.
Ada yang diiming-imingi pemberian atau hadiah, ada yang dijebak. Korban ini dicabuli, tidak sampai dilakukan persetubuhan. Jadi ada yang dipaksa memegang kemaluan GM, dan korban digrayangi hingga alat vitalnya juga dimainkan,” lanjutnya.
GM sendiri diketahui bukan menjadi bagian langsung dari pengurus atau pengasuh pondok tersebut. Namun, karena ada relasi kuasa dengan pihak internal pondok, membuatnya mendapat kesempatan untuk mengajar beberapa santri.
Terlapor juga diketahui mengakui ada penyimpangan orientasi seksual pada dirinya. Di usia yang sudah menginjak 30 tahunan itu, ia belum memiliki pasangan sah, dan lebih tertarik melakukan aksi cabulnya itu.
“Jadi bukan guru resmi, bukan pengasuh atau pengurus pondok. Tetapi oknum yang memiliki relasi kuasa, dan memanfaatkan kesempatan itu, untuk memenuhi hasrat seksual atau fetish dengan melakukannya dengan sesama jenis,” beber Zakki.
Dari hasil penelusuran, diperkirakan korban total mencapai sekitar 20 orang. Namun, baru empat korban yang memberikan kuasa kepada Tim Hukum Yakuza Maneges, dan diupayakan setelah diperiksa langsung menjalani visum et repertum (VER) psikiatrikum.
“Kami melaporkan atas dugaan perbuatan pidana melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman pidana penjara hingga 12 Tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobikhin menyebut, proses penyelidikan masih berlangsung. Menurutnya, saat ini penetapan tersangka masih menunggu hasil visum.
“Sudah diproses oleh petugas kami, saat ini masih dalam proses, dan yang bersangkutan (GM, red) juga sudah kami amankan untuk proses penyelidikan saat ini,” terangnya. (rn-gm)