MENU

Kabar Baik Pengguna Internet: MK Putuskan Sisa Kuota Tak Boleh Hangus Walau Masa Aktif Habis

1 menit membaca
Budi Wahono
Berita, Headline, Jakarta, Teknologi - 24 Jul 2026

REPORTASE NEWS, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan kuota internet hangus.Dalam amar putusannya, MK mewajibkan seluruh operator seluler atau penyedia jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan meskipun masa aktifnya telah berakhir.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa opsi layanan tersebut merupakan hak mendasar konsumen yang wajib dinyatakan secara eksplisit oleh penyedia jasa.

BACA JUGA  Revitalisasi Kearifan Lokal dalam Gotong Royong, Babinsa bersama Warga Kerja Bakti Pembersihan Jalan Dusun

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies dalam sidang pada Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA  Pembasmian Hama Tikus di Desa Tanggung: Upaya Menjaga Produktivitas Pertanian

Putusan ini menjadi angin segar dan momentum penting perlindungan hak-hak konsumen digital di Indonesia, sehingga sisa data atau kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak hangus secara sepihak saat masa berlaku habis.

Bagikan Disalin