TRENDING
MENU

Dendam Pribadi, Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi Sumenep

2 menit membaca
Redaksi
Berita, Hukrim - 07 Okt 2024

SUMENEP, riyadlulquran.site/ – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Palegin, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura.

Kasus tersebut dilaporkan oleh M (49), istri korban, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/3/X/2024/SPKT/POLSEK GAPURA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada 2 Oktober 2024.

Korban, S (54), warga Dusun Palegin, mengalami luka serius di bagian kepala akibat serangan yang dilakukan oleh J (61), tetangganya yang juga berdomisili di Dusun Palegin.

BACA JUGA  Dukungan Mengalir, Ponpes Raudatul Iman dan Tokoh Gadu Barat Bersatu untuk Paslon Faham

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kebun di Dusun Palegin, Kecamatan Gapura.

Menurut keterangan polisi, motif penganiayaan didorong oleh dendam pribadi antara pelaku dan korban.

Kronologi kejadian berawal ketika korban, S, pada pukul 15.00 WIB pamit kepada istrinya untuk pergi ke kebun memanjat pohon siwalan dan mengambil air legen.

Namun, tak lama kemudian, korban kembali ke rumah dalam kondisi berlumuran darah di bagian kepalanya.

“Saat korban pulang, ia terlihat mengalami luka serius di bagian kepala. Korban sempat mengira dirinya disengat lebah, namun setelah diperiksa, terdapat luka sobek akibat senjata tajam,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas, AKP Widiarti S., S.H, Senin (7/10/2024).

Korban kemudian melihat pelaku, J, meninggalkan lokasi sambil membawa bambu dan senjata tajam berupa kapak.

BACA JUGA  Istri Eks Camat Batuputih Diduga Aniaya Siswi SMP, Polres Sumenep Turunkan Unit PPA

Setelah menerima laporan, unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku, J, berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Palegin pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pemeriksaan, J mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan polisi adalah satu buah kapak sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku dalam penganiayaan tersebut.

“Akibat perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. ***

BACA JUGA  Semarak HUT RI ke-79, Pemdes Aengbaja Kenek Gelar Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan