MENU

Polda Jatim Ungkap Penipuan Promo Emas Jaringan Lapas, Kerugian Ditaksir Tembus Rp3,7 Miliar

2 menit membaca
Budi Wahono

REPORTASE NEWS, Surabaya — Ditressiber Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penipuan online jaringan antarpulau bermodus penawaran promo emas murah.

Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan narapidana aktif (warga binaan) di lembaga pemasyarakatan.

Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim, Kombes Pol. Bimo Ariyanto, mengungkapkan bahwa tiga tersangka berinisial IR, MAH, dan SYR merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara, sedangkan tersangka IJS berada di Lapas Nusakambangan. Sementara satu tersangka lain berinisial RML alias Beby, seorang perempuan yang bertugas menampung dana hasil kejahatan.

BACA JUGA  Raperda APBD 2023, Pj. Wali Kota Probolinggo Serahkan Jawaban Pemandangan Umum Fraksi

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Lusia Tiviane yang mengalami kerugian hingga Rp587,5 juta. Modus operandi pelaku diawali dengan menyapa korban melalui WhatsApp sembari menyamar sebagai anak korban bernama Dimas.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan promo emas batangan seharga Rp2,35 juta per gram—jauh di bawah harga pasaran normal yang kala itu menyentuh Rp2,8 juta per gram. Korban yang tergiur lantas memesan total 250 gram emas dan mentransfer dana sebesar Rp587,5 juta ke rekening bank milik tersangka RML.

BACA JUGA  Lomba PBB Kodim 0827 Sumenep, Ajang Pembentukan Karakter dan Disiplin Pelajar

Aksi penipuan baru disadari korban setelah melakukan konfirmasi langsung kepada anak kandungnya.

“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap potensi korban lainnya yang diperkirakan berjumlah 5 orang dengan modus serupa, baik di Jawa Timur maupun luar Jawa Timur, dengan estimasi total kerugian mencapai Rp3,7 miliar,” tegas Kombes Pol. Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (3/8/2026).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa unit ponsel, dokumen rekening bank, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan emas milik RML.

BACA JUGA  Pelatihan Menulis Cerpen di SMA 3 Putri Annuqayah Berlangsung Khidmat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 Jo Pasal 20 Huruf (c) / Pasal 21 Huruf (a) dan (b) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan Disalin