Polresta Sumenep Amankan Barang Bukti Rantai dan Pakaian Kasus Kekerasan Seksual.REPORTASE, Sumenep – Satreskrim Polresta Sumenep bergerak cepat mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Rubaru. Seorang pria berinisial A.S. (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Sumenep pada Jumat (28/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari keberanian korban yang masih berusia 17 tahun untuk mencari perlindungan. Korban mendatangi sosok yang dipercayainya untuk menceritakan tindak kejahatan yang dialaminya, hingga akhirnya pihak keluarga melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kejahatan tersebut diduga kembali terjadi pada Kamis (27/8/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian memilu tersebut berlangsung di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Tim Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan penindakan dan menyita sejumlah barang bukti krusial. Petugas mengamankan pakaian korban, sarung, hingga sebuah rantai yang berkaitan erat dengan perkara tersebut guna memperkuat proses penyidikan.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S., menegaskan bahwa tersangka A.S. telah ditahan. Pihaknya menjamin proses hukum akan berjalan secara transparan dan tuntas.
Baca Juga“Penyidik menangani perkara ini secara profesional dan profesional sesuai ketentuan hukum. Tersangka terancam pasal berlapis dalam KUHP terkait kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Kompol Bambang Tri S.
