Inspektorat Sumenep Disoal Warga Desa Badur, Oknum Auditor Diduga Minta Kasus Kades Tak Diusut.REPORTASE, Sumenep – Kejelasan hasil audit dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Badur, Atnawi, hingga kini masih menggantung tanpa kepastian. Warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, mengeluhkan lambatnya penanganan kasus tersebut sekaligus menyesalkan sikap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sumenep yang dinilai tidak profesional.
Kekecewaan publik memuncak usai perwakilan warga menggelar pertemuan langsung dengan tim APIP Inspektorat Sumenep untuk mempertanyakan perkembangan audit yang sudah bergulir hampir satu tahun. Bukannya mendapat kejelasan data, warga justru menerima respons subjektif yang terkesan pasang badan dan membela Oknum Kepala Desa.
Salah satu anggota tim APIP Inspektorat Sumenep, Amirul Fathoni, disoal lantaran melontarkan pernyataan yang dinilai mengabaikan objektivitas serta independensi lembaga pengawas keuangan negara.
“Ayo Mas, jangan Kepala Desa Badur terus, kasihan kepala desa kalau terus-terusan dilaporkan, ini kan sudah laporan yang kesekian kalinya. Kalau bisa pindah ke desa-desa yang lain,” ujar Fathoni saat merespons pertanyaan warga (07/09/2026).
Sikap tersebut memicu amarah dan rasa kecewa mendalam dari masyarakat Badur. Warga menilai alasan iba atau rasa kasihan sama sekali tidak relevan dengan tugas pokok auditor publik yang diwajibkan menjunjung tinggi transparansi, integritas, dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kami datang untuk meminta kejelasan data, kepastian hukum, dan sejauh mana progres audit, bukan mendengarkan pembelaan pribadi apalagi mengurusi desa lain,” tegas salah satu perwakilan warga Badur.
Warga menuturkan bahwa janji keterbukaan informasi ini sudah berulang kali diundur. Pihak Inspektorat sebelumnya berjanji akan menggelar ekspos hasil audit pada Juni lalu, namun terus mengulur waktu hingga pertengahan September tanpa ada penjelasan resmi.
Tertahannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat ini berdampak langsung pada proses penegakan hukum di kepolisian. Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polresta Sumenep menegaskan belum bisa menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sebelum mengantongi LHP resmi dari APIP.
“Kami belum bisa melakukan penyidikan jika belum ada hasil audit dari pihak APIP,” tegas Kanit Pidkor Satreskrim Polresta Sumenep saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan penanganan dugaan korupsi tersebut.
Atas kondisi ini, warga Badur mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk segera mengevaluasi kinerja tim audit yang bertugas. Jika pihak Inspektorat tak kunjung memberikan kepastian hukum dan transparansi, warga menegaskan siap melayangkan surat aduan resmi ke instansi penegak hukum yang lebih tinggi, seperti Kejaksaan Agung maupun Polda Jawa Timur.