TRENDING
MENU

Operasi Sikat Semeru 2026: Polresta Sumenep Ringkus 10 Tersangka dari 9 Kasus Kejahatan

2 menit membaca
Mahmudi
Headline, Hukrim, Sumenep - 23 Okt 2026

REPORTASE, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep membuktikan komitmennya dalam memberantas aksi kejahatan konvensional. Melalui Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, dari 10 hingga 21 Oktober 2026, petugas berhasil mengungkap sembilan kasus kriminal dan mengamankan 10 orang tersangka.

​Pencapaian hasil operasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sumenep pada Jumat sore (23/10/2026) pukul 15.00 WIB. Didampingi Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., dan PS. Kasi Humas IPDA Ach. Putrawardana, gelaran pers rilis tersebut dihadiri puluhan awak media dari berbagai lini cetak, elektronik, maupun siber.

BACA JUGA  Diduga Aniaya Anak Yatim, Istri Mantan Camat Batuputih Dipolisikan

​Dalam pemaparannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa dari sembilan kasus yang diungkap, kejahatan konvensional berupa pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih mendominasi peta kriminalitas daerah.

​Rincian pengungkapan tersebut meliputi empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan lima tersangka, empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan empat tersangka, serta satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan satu orang tersangka.

​Berdasarkan peta kejahatan, tujuh dari sembilan TKP berlokasi di Kecamatan Kota Sumenep. Sementara dua titik lainnya masing-masing berada di Kecamatan Gapura dan Kecamatan Batuputih.

BACA JUGA  BEMSU: Penanganan Kasus Kokain 27 Kg Sumenep Tidak Transparan, Ini Bahayanya

​Selain membekuk para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, empat smartphone, dua flashdisk, satu tabung gas elpiji, empat celengan, satu set sound system, dua pasang sepatu, dan satu buah hoodie milik tersangka yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

​Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga Sumenep dari ancaman tindak kriminalitas.

​”Penegakan hukum ini adalah komitmen nyata Polresta Sumenep untuk menindak tegas siapapun yang mencoba mengganggu ketenteraman warga. Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tegas Kapolresta.

​Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para insan pers yang selalu konsisten menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyebarluaskan edukasi Kamtibmas serta menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik.

BACA JUGA  Tragedi Diteriaki 'Maling' di Batuputih: Pengendara Motor Meninggal, Keluarga Endus Kejanggalan

​Mengakhiri keterangannya, jajaran Polresta Sumenep mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lengah terhadap potensi kejahatan di sekitar tempat tinggal. Warga diminta memperketat sistem keamanan swakarsa dan tidak ragu untuk segera berkoordinasi atau melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat atau mengalami tindak pidana.

Penulis

Bagikan Disalin