FGD PERKARA KONEKSITAS: Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA. (kiri), Kaotmilti III Surabaya Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey, S.H., M.H. (tengah), dan Ketua Pengadilan Negeri Blitar (kanan) saat pembukaan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kejari Blitar.REPORTASE, Blitar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi lintas institusi dalam penegakan hukum. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”.
Kegiatan yang dihelat di Aula Kejari Blitar pada Kamis (22/10/2026) tersebut diikuti oleh kurang lebih 40 peserta dari unsur aparat penegak hukum. Hadir sebagai narasumber utama Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) III Surabaya, Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kaotmilti III Surabaya atas kehadirannya. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait tugas, kewenangan, dan mekanisme penanganan perkara koneksitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap terwujud koordinasi yang semakin solid guna mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di wilayah hukum Blitar,” ujar Romulus.
Dalam pemaparan materinya, Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey menjelaskan bahwa perkara koneksitas merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang sipil dan prajurit TNI (pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer).
Penanganannya menuntut koordinasi lintas institusi yang ketat karena melibatkan yurisdiksi peradilan yang berbeda. Prinsip utama dalam penanganan perkara koneksitas meliputi:
Laksma TNI Effendy turut memaparkan sejumlah landasan hukum baru, termasuk pemanfaatan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (khususnya Pasal 170 hingga Pasal 172) yang mengatur prinsip forum peradilan, penyidikan bersama, hingga komposisi majelis hakim.
Tahapan krusial dalam penanganan perkara ini mencakup:
Selain itu, pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 dinilai menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas koordinasi teknis penuntutan oleh oditurat serta pengamanan perkara koneksitas dari tahap penyidikan hingga eksekusi putusan.
Tantangan dan Strategi Penguatan
Dalam diskusi interaktif tersebut, diidentifikasi pula sejumlah tantangan di lapangan, di antaranya perbedaan rantai komando dan budaya kerja antarlembaga, kompleksitas pembuktian lintas subjek hukum, potensi konflik kewenangan, hingga keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan pertukaran data.
Guna menjawab tantangan tersebut, dirumuskan beberapa langkah strategis, antara lain:
FGD ini ditutup dengan kesimpulan bahwa soliditas antara Kejaksaan,