TRENDING
MENU

Bongkar Penanganan Kasus Sipil-TNI, Kejari Blitar dan Kaotmilti III Surabaya Duduk Bersama

3 menit membaca
Asrofi
Blitar, Headline - 23 Okt 2026

REPORTASE, Blitar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi lintas institusi dalam penegakan hukum. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Perkara Koneksitas dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu”.

Kegiatan yang dihelat di Aula Kejari Blitar pada Kamis (22/10/2026) tersebut diikuti oleh kurang lebih 40 peserta dari unsur aparat penegak hukum. Hadir sebagai narasumber utama Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) III Surabaya, Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Kepala Kejari Blitar, Romulus Haholongan, S.H., M.M., M.H., CPLA., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kaotmilti III Surabaya atas kehadirannya. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait tugas, kewenangan, dan mekanisme penanganan perkara koneksitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap terwujud koordinasi yang semakin solid guna mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di wilayah hukum Blitar,” ujar Romulus.

Dalam pemaparan materinya, Laksma TNI Dr. Effendy Maraupey menjelaskan bahwa perkara koneksitas merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang sipil dan prajurit TNI (pihak yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer).

Penanganannya menuntut koordinasi lintas institusi yang ketat karena melibatkan yurisdiksi peradilan yang berbeda. Prinsip utama dalam penanganan perkara koneksitas meliputi:

  • Satu peristiwa, dua yurisdiksi: Melibatkan lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
  • Forum peradilan umum sebagai asas: Pada prinsipnya perkara diperiksa dan diadili di peradilan umum, kecuali berdasarkan penelitian hukum terbukti titik berat kerugian berada pada kepentingan militer.
  • Prinsip Dominus Litis: Penegasan kewenangan Jaksa Agung dalam mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
BACA JUGA  Hari Sumpah Pemuda, Ketua DPRD Blitar Dorong Generasi Muda untuk Berkontribusi bagi Daerah

Laksma TNI Effendy turut memaparkan sejumlah landasan hukum baru, termasuk pemanfaatan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (khususnya Pasal 170 hingga Pasal 172) yang mengatur prinsip forum peradilan, penyidikan bersama, hingga komposisi majelis hakim.

BACA JUGA  Transformasi Digital Wisata Nglirip, BBK 8 Unair Kembangkan Website Pendukung SDGs 8

Tahapan krusial dalam penanganan perkara ini mencakup:

  • Penyidikan Bersama: Dilaksanakan oleh penyidik Polri dan Polisi Militer TNI di bawah koordinasi Penuntut Umum dan Oditur Militer.
  • Penelitian Hasil Penyidikan & Penentuan Forum: Penilaian objektif terhadap unsur pidana dan titik berat kerugian untuk menentukan apakah perkara disidangkan di peradilan umum atau militer.
  • Penuntutan dan Persidangan Terpadu: Didasarkan pada berita acara koordinasi formal antarlembaga.

Selain itu, pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 dinilai menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas koordinasi teknis penuntutan oleh oditurat serta pengamanan perkara koneksitas dari tahap penyidikan hingga eksekusi putusan.

BACA JUGA  Grebek Jam Rawan Kriminalitas, Cara Polsek Gandusari Blitar Bikin Pelaku Kejahatan Kuncup

Tantangan dan Strategi Penguatan
Dalam diskusi interaktif tersebut, diidentifikasi pula sejumlah tantangan di lapangan, di antaranya perbedaan rantai komando dan budaya kerja antarlembaga, kompleksitas pembuktian lintas subjek hukum, potensi konflik kewenangan, hingga keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan pertukaran data.

Guna menjawab tantangan tersebut, dirumuskan beberapa langkah strategis, antara lain:

  • Peningkatan Kapasitas APH: Melalui pendidikan dan pelatihan terpadu mengenai hukum acara koneksitas dan teknik pembuktian.
  • Penyamaan Persepsi Hukum: Menghindari perbedaan tafsir terkait alat bukti dan forum peradilan.
  • Penguatan Integritas dan Koordinasi: Memangkas ego sektoral antar-instansi penegak hukum demi mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip equality before the law (persamaan di hadapan hukum).

FGD ini ditutup dengan kesimpulan bahwa soliditas antara Kejaksaan,

Bagikan Disalin