
BATU — Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan serta jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu kini telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Perkembangan tersebut mendorong Sidik Putra, Koordinator Zona Sayur dan Buah Pasar Induk Among Tani, kembali meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum dengan menetapkan pihak yang dinilai bertanggung jawab sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
Desakan itu disampaikan Sidik menjelang peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September 2026. Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan secara profesional dan tidak berhenti pada tahap penyidikan.
“Kami berharap agar penetapan tersangka dapat segera diwujudkan, terlebih jelang peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia pada 2 September mendatang,” kata Sidik, Jumat (28/8/2026).
Sidik juga menyatakan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum. Ia bahkan menyebut dirinya siap menjalani proses hukum apabila nantinya terbukti terlibat dalam dugaan jual beli kios dan los yang mengakibatkan kerugian negara.
“Termasuk saya jika terlibat dalam permainan dugaan jual beli kios dan los dan mengakibatkan kerugian negara, saya juga siap diproses secara hukum,” ungkapnya.
Menurut Sidik, proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Ia menilai pihak yang terbukti terlibat dalam transaksi yang sedang disidik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hasil penyidikan.
Ia juga menyoroti penggunaan istilah dugaan jual beli kios dan los dalam proses pemanggilan oleh penyidik. Dari perspektifnya, apabila terdapat pihak yang berperan sebagai penjual dan pembeli serta terbukti memenuhi unsur tindak pidana, seluruh pihak tersebut perlu dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dalam penetapan tersangka nanti, karena dalam pemanggilannya jaksa berbunyi dugaan jual beli kios dan los, artinya ada penjual dan pembeli. Di situ penjual dan pembeli juga harus menerima konsekuensinya agar sama-sama jadi tersangka,” tegasnya.
Selain persoalan transaksi kios dan los, Sidik juga menyampaikan dugaan mengenai proses pembagian tempat usaha di Pasar Among Tani. Ia menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang telah melakukan pengaturan sebelum proses pengundian berlangsung.
Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dan penilaian Sidik yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka maupun pembuktian unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
“Dari situ saya menduga kuat sudah terdapat niat jahatnya bagi oknum-oknum yang terlibat dengan sengaja menjual belikan kios dan los yang merupakan aset Pemerintah Kota Batu,” tandasnya.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan Kejari Batu. Perkembangan tersebut menjadi perhatian pedagang yang berharap proses hukum memberikan kepastian terhadap pengelolaan pasar.
Dalam perkembangan sebelumnya, Sidik juga menyampaikan harapan agar proses hukum disertai penataan kembali pengelolaan Pasar Among Tani. Ia menilai pasar tersebut memiliki posisi penting bagi aktivitas ekonomi para pedagang.
“Semoga Kejari Batu menetapkan tersangka dan ada penataan ulang. Pasar Among Tani adalah pusat pendongkrak perekonomian untuk kesejahteraan pedagang, bukan milik oknum, kelompok, maupun golongan untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.
Hingga perkembangan yang diberitakan pada 28 Agustus 2026, fokus perkara berada pada proses penyidikan Kejari Batu. Sementara itu, desakan mengenai penetapan tersangka menjadi bagian dari aspirasi pedagang yang menunggu kepastian hukum atas perkara tersebut.
Wartawan: Mujianto Sakera