TRENDING
MENU

Pukul Korban dengan Batu, Warga Bluto Ditangkap Polisi

1 menit membaca
Redaksi
Berita, Hukrim - 09 Nov 2024

SUMENEP, riyadlulquran.site/ – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bluto, Sumenep.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/214/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 27 Agustus 2024.

Korban dalam kasus tersebut adalah M (34), warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Sabtu (9/11/2024).

BACA JUGA  Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah: Pemdes Pragaan Daya Diduga Terlibat, Dua Kali Pernikahan Lolos Administrasi

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun Bara’ Songai, Desa Kapedi.

Korban, M (34), dilaporkan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial S (56), yang juga merupakan warga Desa Kapedi, tepatnya Dusun Bara’ Lorong.

Menurut keterangan yang disampaikan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, tersangka S melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan batu bata.

“Tersangka memukul bagian kepala sebelah kiri korban dengan menggunakan batu bata. Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa sebuah batu bata berukuran sekitar 8 cm yang digunakan tersangka untuk memukul korban.

“Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tandasnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat setempat karena dugaan kekerasan yang dilakukan di lingkungan desa.

BACA JUGA  SMKN 1 Kademangan Rayakan Dies Natalis ke-21 dengan Penuh Prestasi

Proses hukum terhadap tersangka kini terus berlanjut, dengan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti tambahan untuk melengkapi berkas perkara. ***

Penulis

BACA JUGA  Pemuda Batuputih Deklarasikan Dukungan Mutlak untuk Pasangan FAHAM
Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan