TRENDING
MENU

Dugaan Jual-Beli Kios Pasar Among Tani Batu Mencuat, Oknum ASN dan DPRD Disorot

3 menit membaca
reportasenews

KOTA BATU — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu kembali menjadi sorotan. Sejumlah pedagang mengungkap adanya dugaan transaksi jual-beli kios, termasuk dugaan kepemilikan kios oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Batu dan sejumlah anggota DPRD yang disebut tidak memiliki riwayat sebagai pedagang pasar.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang pedagang yang mengaku pernah dimintai keterangan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batu dalam penyelidikan dugaan jual-beli kios dan los di pasar tersebut.

Pedagang yang identitasnya tidak disebutkan itu menyatakan bahwa dugaan transaksi jual-beli kios memang terjadi. Ia mengatakan dirinya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Sesuai panggilan jaksa dalam penyelidikan dugaan jual beli kios dan los di Pasar Batu, itu benar adanya. Saya juga pernah dimintai keterangan oleh penyidik,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Malang Raya Pikiran Rakyat, Sabtu (29/8/2026).

Berdasarkan data yang disebut dimiliki sumber tersebut, Zona Konfeksi Pasar Induk Among Tani memiliki 328 kios. Jumlah itu terbagi dalam tiga zona, yakni Zona 1 sebanyak 158 kios, Zona 2 sebanyak 102 kios, dan Zona 3 sebanyak 68 kios.

Dari keseluruhan kios tersebut, lebih dari 20 unit diduga telah diperjualbelikan antar-pedagang. Nilai transaksi yang disebutkan berada pada kisaran Rp75 juta hingga Rp90 juta per kios.

BACA JUGA  Dandim 0821/Lumajang Ajak Warga PSHT Jaga Kondusifitas Wilayah

Menurut sumber tersebut, kios-kios yang diperjualbelikan antara lain berasal dari pedagang yang memiliki lebih dari satu kios maupun pedagang yang mengaku membutuhkan modal usaha.

“Yang dijual itu pedagang yang punya lebih dari satu kios, dan ada yang berdalih mau jualan tetapi tidak punya modal. Harganya bervariasi dari Rp75 juta hingga Rp90 juta,” katanya.

Selain kios, di Zona Konfeksi terdapat 78 los. Dari jumlah tersebut, 22 los dan satu kios disebut tidak bertuan. Dengan demikian, berdasarkan keterangan sumber, terdapat 23 unit yang belum terdata atau dalam kondisi kosong.

BACA JUGA  Proyek Redesain Ruang Praktik SMK Rp 2,5 Miliar di Blitar Minim Transparansi dan Abaikan K3

Sorotan lainnya berkaitan dengan dugaan adanya penghuni kios yang sebelumnya tidak memiliki sejarah sebagai pedagang pasar. Sumber tersebut menduga sejumlah pihak yang kini memiliki kios merupakan oknum ASN di lingkungan Pemkot Batu dan anggota DPRD Kota Batu.

Namun, dalam laporan sumber, nama-nama pihak yang dimaksud tidak disebutkan secara terbuka. Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan pemeriksaan pihak berwenang.

Sumber tersebut meminta agar Kejaksaan Negeri Batu bersama Pemerintah Kota Batu melakukan pendataan ulang terhadap pemilik kios dan los secara terbuka. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui riwayat kepemilikan setiap unit.

“Itu nanti akan terbongkar semua ketika proses penyidikan sampai ke persidangan. Kami minta jaksa dan Pemerintah Kota Batu berkolaborasi untuk menata dan mendaftar ulang nama-nama pemilik kios dan los di Pasar Batu,” tegasnya.

Ia juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa pihak-pihak yang baru menempati kios dan tidak memiliki riwayat sebagai pedagang sebelumnya.

“Saya berharap kepada Kejaksaan Negeri Batu dalam menangani perkara ini agar dibongkar secara keseluruhan. Selain itu, wajah-wajah baru penghuni kios juga perlu didata siapa saja dan harus diperiksa,” ujarnya.

Dugaan transaksi kios tersebut kini menjadi bagian dari sorotan terhadap pengelolaan Pasar Induk Among Tani Kota Batu. Sumber juga berharap penyelidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejari Batu dapat mengungkap fakta sebenarnya serta memberikan kepastian bagi para pedagang dan masyarakat.

“Semoga tim penyidik Pidsus Kejari Batu bisa menunjukkan hasil kerjanya nanti yang dapat memuaskan para pedagang dan masyarakat Kota Batu. Dalam penanganan perkara ini, saya berharap tidak main-main dan menindak tegas siapa saja yang terlibat,” katanya.

Hingga laporan tersebut diterbitkan, informasi mengenai dugaan jual-beli kios dan kepemilikan oleh pihak-pihak tertentu masih berada dalam ranah penyelidikan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

BACA JUGA  Diperiksa Polisi, Dirut Jatim Park 3 Terseret Dugaan Mafia Tanah di Kota Batu

Penulis: Mujianto Sakera

Bagikan Disalin