Sembunyikan 300 Butir Pil “Y” di Dasbor Motor, Pemuda Gapura Diciduk Petugas Polresta Sumenep.REPORTASE, Sumenep – Satuan Samapta Polresta Sumenep sukses membongkar dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y”. Dalam operasi penindakan di lapangan, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 311 butir pil ilegal dari tangan terduga pengedar dan seorang saksi.
Pengungkapan kasus transaksi barang haram tersebut berlangsung di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (26/8/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Petugas mengamankan seorang pemuda berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura, yang disinyalir kuat bertindak sebagai pengedar. AR dituding menjual obat keras tersebut kepada pemuda lain berinisial FI yang kini diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.
Dari tangan AR, petugas menyita 300 butir pil logo “Y” yang disembunyikan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX hitam, serta satu unit iPhone. Sementara dari saksi FI, petugas mengamankan 11 butir pil sisa transaksi beserta bungkus rokok dan sobekan aluminium foil.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan ini. Kasus yang semula ditangani Satsamapta kini resmi dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polresta Sumenep dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kompol Mohammad Sjaiful.
Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi, menguji barang bukti ke laboratorium forensik, serta memburu jaringan pemasok di atasnya. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana atas peredaran sediaan farmasi ilegal.