
JAKARTA — Pimpinan DPR RI menegaskan komitmen untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disampaikan saat pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Komitmen itu ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta perwakilan AMPB Supriyono alias Mas Botok.
“Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu,” kata Dasco.
Dalam dokumen kesepakatan yang ditunjukkan bersama perwakilan AMPB, pimpinan DPR juga menyatakan akan bertanggung jawab apabila RUU Perampasan Aset tidak diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Dasco bahkan menyatakan kesiapannya memenuhi tuntutan untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak selesai pada 15 Desember 2026.
“Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah,” ujarnya.
Selain komitmen tersebut, Dasco menyampaikan DPR akan memberikan salinan berita acara paripurna kepada AMPB sebagai pegangan sekaligus bentuk komitmen kepada publik. AMPB juga dipersilakan memberikan masukan terhadap penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Dasco.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut mengajak seluruh pihak mengawal proses penyusunan RUU tersebut agar dapat disahkan sesuai target. Ia mengatakan berbagai kegelisahan publik terkait persoalan korupsi akan diakomodasi dalam pembahasan RUU tersebut.
“Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama,” kata Saan.
Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 juga diberitakan sejumlah media nasional. ANTARA melaporkan bahwa target tersebut disampaikan pimpinan DPR saat menerima audiensi AMPB, sementara RRI memberitakan pertemuan tersebut sebagai bagian dari penyampaian aspirasi dan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU paling lambat pada tanggal yang sama.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPR, pimpinan parlemen juga menegaskan komitmen agar RUU Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik, sementara DPR mengajak berbagai pihak turut mengawal proses legislasi hingga mencapai tahap pengesahan.
Penulis: rn-ha