TRENDING
MENU

DPRD Sumenep Ketok Palu 3 Raperda, Pasar Rakyat dan BUMD Jadi Fokus

2 menit membaca
Budi Wahono
Pemerintahan, Sumenep - 07 Apr 2026

SUMENEP — DPRD Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna, Selasa (7/4/2026). Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat struktur ekonomi daerah sekaligus meningkatkan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tiga regulasi yang disahkan meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, menegaskan bahwa pengesahan tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat ekonomi lokal sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Regulasi ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern agar persaingan berjalan sehat,” ujarnya.

Melalui regulasi ini, DPRD dan pemerintah daerah berupaya memberikan perlindungan lebih bagi pasar rakyat agar tetap eksis di tengah ekspansi pasar modern. Penataan yang jelas diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang adil dan berkelanjutan.

Salah satu poin krusial dalam pengesahan tersebut adalah pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar. BUMD ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi daerah melalui penyediaan barang dan jasa publik, penciptaan lapangan kerja, serta pemerataan pembangunan.

BACA JUGA  Pamdas Mencari Bakat 2025: Meriahkan Sumenep, Gali Potensi, Pulihkan Ekonomi

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan hingga pengesahan Raperda.

“Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berpihak pada masyarakat,” ungkapnya.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi.

BACA JUGA  Malam Meriah di Alun-Alun Kraksaan: Pj Bupati Semangati Pelaku Kopi Lokal

Selanjutnya, dokumen persetujuan akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Dengan pengesahan ini, diharapkan roda perekonomian Sumenep semakin bergerak dinamis dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha lokal.

BACA JUGA  Gagal Raup 50JT Berujung Demonstrasi

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan