TRENDING
MENU

Aktivis Pati Supriyono alias Botok Hadiri Rapat Paripurna DPR di Jakarta

2 menit membaca
Handono

Jakarta — Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengikuti Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Mengutip laporan ANTARA, Supriyono tiba di kompleks parlemen sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi sejumlah rekannya dari AMPB. Ia kemudian mengikuti jalannya rapat dari balkon yang menghadap ke mimbar ruang sidang.

Sebelum memasuki ruang rapat paripurna, Supriyono sempat memberikan keterangan kepada awak media melalui wawancara cegat. Ia berharap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada hari yang sama dapat mendapat perhatian dari parlemen.

“Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan, ya,” kata Supriyono.

Kehadiran Supriyono di ruang paripurna berlangsung bersamaan dengan agenda DPR yang salah satunya membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Berdasarkan informasi yang dimuat ANTARA, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 juga mengagendakan pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA  DPR Kejar Target Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026

Selain itu, DPR dijadwalkan mendengarkan tanggapan Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya.

Agenda lainnya mencakup laporan Badan Legislasi DPR RI mengenai perubahan kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025–2029 dan perubahan keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

BACA JUGA  AMPB Tegaskan Aksi di DPR Berfokus pada RUU Perampasan Aset, Bukan Pelengseran Prabowo

Rapat paripurna juga mengagendakan laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beserta pengambilan keputusan.

Selanjutnya, DPR dijadwalkan membahas pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang merupakan usul inisiatif Komisi IV DPR RI, untuk kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

BACA JUGA  Reni Astuti Dorong Akses Pendidikan Inklusif dan Penyerapan Kerja bagi Generasi Muda

Agenda terakhir yang tercantum dalam rapat tersebut adalah laporan Tim Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Sebelumnya, ANTARA juga memberitakan bahwa AMPB menegaskan aksi di DPR berfokus pada dua tuntutan terkait pemberantasan korupsi. Sementara itu, dalam pemberitaan yang sama, Pemerintah disebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026.

Kehadiran Supriyono alias Botok dalam rapat paripurna menjadi bagian dari rangkaian aktivitasnya di kompleks parlemen di tengah penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPR.

Penulis: rn-ha

Bagikan Disalin