TRENDING
MENU

Sabu 3,35 Gram Disita Polisi di Sapeken, Seorang Pria Diamankan

2 menit membaca
Budi Wahono
Hukrim, Sumenep - 13 Mei 2026

SUMENEP – Jajaran Polsek Sapeken, Kabupaten Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah kepulauan. Seorang pria berinisial KSB (28), warga Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 3,35 gram pada Selasa (12/05/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Dermaga Desa Pagerungan Besar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya kardus air mineral mencurigakan bertuliskan “Untuk Hamsani Pagerungan Besar”.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai paket kardus di area dermaga.

BACA JUGA  Ungkap Kasus Laka Lantas, Satlantas Polres Sumenep Raih Banyak Penghargaan dari Polda Jatim dan Korlantas Polri

Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya tersangka datang mengambil kardus tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di antara botol air mineral.

“Keberhasilan ini merupakan bukti sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar AKBP Anang Hardiyanto.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DI yang diketahui merupakan warga Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

BACA JUGA  Pemkab Sumenep Serahkan Zakat Fitrah ke 12 Lembaga Penyalur

Selain mengamankan sabu seberat 3,35 gram, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek VIVO Y36 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sapeken untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep.

BACA JUGA  Kasus Perampasan Berkedok Jual Beli di Sumenep: Sound System Rp 400 Juta Raib, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

AKBP Anang Hardiyanto menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, termasuk di wilayah kepulauan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan