TRENDING
MENU

Rekening Donasi Supriyono alias Botok Kembali Dibuka, Polisi Ungkap Hasil Klarifikasi

3 menit membaca
Handono

Jakarta — Rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi kini dapat digunakan kembali. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan penundaan transaksi dihentikan setelah polisi melakukan klarifikasi dan memperoleh fakta hukum dari sejumlah pihak terkait.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, langkah klarifikasi dilakukan setelah polisi menerima informasi yang berawal dari unggahan di media sosial. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap pemilik rekening sekaligus para donatur.

“Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial. Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur,” kata Iman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026), didampingi Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Metro Jaya.

Menurut Iman, pengumpulan donasi memiliki ketentuan yang harus dipatuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang memberikan maupun menerima donasi.

Setelah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, polisi menyatakan telah memperoleh fakta hukum mengenai donasi dan rekening yang bersangkutan.

“Setelah kami lakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap fakta-fakta yang ada, saat ini kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan,” ujar Iman.

Iman menjelaskan, ketentuan yang berlaku memungkinkan penundaan transaksi dilakukan hingga lima hari kerja. Namun, karena fakta yang diperlukan telah diperoleh sebelum batas waktu tersebut, polisi memilih mempercepat proses penghentian penundaan transaksi.

“Walaupun berdasarkan undang-undang yang mengatur dapat dilakukan lima hari kerja, hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

Dengan dihentikannya penundaan transaksi, rekening tersebut kembali dapat digunakan dan menjadi kewenangan Bank Mandiri.

“Terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” tegas Iman.

Selain persoalan transaksi, polisi turut menekankan perlindungan terhadap data pribadi. Data para donatur maupun Supriyono alias Botok disebut tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

“Data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum,” kata Iman.

Ia juga mengingatkan agar data pribadi yang berkaitan dengan donasi tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa dasar yang sah.

“Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain,” sambungnya.

Sebelumnya, Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menyampaikan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya yang menyimpan dana sebesar Rp80,9 juta mengalami pemblokiran.

BACA JUGA  Laskar Ormas Sakera Banyuwangi Sampaikan Solidaritas untuk Korban Gempa NTT

Menurut Supriyono, dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk menunjang kebutuhan operasional serta logistik aksi.

Pemblokiran disebut terjadi ketika Supriyono melakukan sosialisasi sekaligus penggalangan donasi di depan Gedung DPR RI pada Sabtu (22/8/2026).

BACA JUGA  Terima SPDP Kasus Nenek Elina, Kejati Jatim Tunjuk Tiga Jaksa untuk Penanganan Dugaan Kekerasan

AMPB bersama sejumlah aktivis dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) disebut tengah mempersiapkan aksi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

Dalam aksi tersebut, massa berencana menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Kodim 0821 Lumajang Gelar Sosialisasi Tanda Kehormatan Negara: Meningkatkan Kesadaran dan Profesionalisme Prajurit

Penulis: rn-ha

Penulis

Bagikan Disalin