MENU

Respon Laporan Keluarga, Polresta Sumenep Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

1 menit membaca
Mahmudi

REPORTASE NEWS, Sumenep — Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial R (60) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial A (14) di wilayah Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menjelaskan, dugaan aksi kejahatan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (23/4/2026) sore saat korban sedang bermain bersama cucu terduga pelaku di rumah R. Terlapor diduga memanggil korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut di bawah tekanan dan ancaman.

BACA JUGA  Pisah Sambut Kajari Kota Probolinggo, Pj. Wali Kota Beri Apresiasi

Peristiwa memprihatinkan ini terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga.

“Dengan dasar laporan tersebut penyidik segera mengamankan terlapor. Saat ini kami sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti,” tegas Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, Senin (24/8/2026) sore.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
1 stel daster putih bermotif batik bunga
1 buah flashdisk hitam merek Vigen berisi rekaman terkait perbuatan terlapor
1 buah sarung merah marun kombinasi putih bermotif batik

BACA JUGA  Polresta Sumenep Gelar Korp Raport Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pelepasan Purna Tugas

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polresta Sumenep berkomitmen menuntaskan berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan mengajak masyarakat turut mengawal kasus ini.

BACA JUGA  Meriah dan Khidmat, Intip Rangkaian Agenda HUT ke-81 RI DWP SMAN 2 Sumenep
Bagikan Disalin