TRENDING
MENU

Kerusakan Pesisir Menguat, PMII Desak Penegakan Hukum

2 menit membaca
Budi Wahono
Berita, Sumenep - 08 Apr 2026

SUMENEP — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Sumenep melayangkan kecaman keras terhadap dugaan pencemaran lingkungan di kawasan pesisir Kabupaten Sumenep akibat limbah tambak udang.

Sekretaris Umum PC PMII Sumenep, Syafiqurrahman, menyatakan bahwa aktivitas tambak udang yang tidak dikelola secara ramah lingkungan telah memicu kerusakan ekosistem pesisir.

Menurutnya, dampak yang ditimbulkan tidak hanya menurunkan kualitas air laut, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional.

“Kerusakan lingkungan ini nyata. Kualitas air menurun dan berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan,” ujarnya.

PMII menilai persoalan tersebut tidak lepas dari lemahnya pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.

Syafiqurrahman menegaskan, kerusakan lingkungan di wilayah pesisir bukan persoalan baru, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari instansi terkait.

“Kami menilai DLH abai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ini bukan kejadian baru, tetapi seolah dibiarkan berlarut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai.

BACA JUGA  168 Klub Bakal Bersaing di Kapolres Cup Bola Voli

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 10 Ayat (2) Huruf F, disebutkan larangan terhadap aktivitas yang mengancam fungsi konservasi kawasan pesisir.

“Jika limbah tambak terbukti mencemari, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pelanggaran hukum yang serius,” ujarnya.

PC PMII Sumenep menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah:

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambak udang di kawasan pesisir.
  2. Mendesak DLH bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan.
  3. Menutup tambak yang terbukti melanggar dan mencemari lingkungan.
  4. Menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha.
  5. Melakukan pemulihan lingkungan atas kerusakan yang terjadi.
BACA JUGA  Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di MTs Nurul Hidayah, Langkah Peningkatan Mutu Pendidikan

PMII menegaskan akan terus mengawal isu ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah advokasi lanjutan apabila tidak ada tindakan konkret dari pemerintah.

“Lingkungan pesisir adalah benteng ekologis. Pembiaran terhadap kerusakan adalah bentuk kegagalan dalam melindungi rakyat dan lingkungan,” pungkas Syafiqurrahman.

BACA JUGA  Sinergi Buruh dan Polri, Kapolres Sumenep Kobarkan Semangat Persatuan di Apel Akbar Kebangsaan

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan