TRENDING
MENU

Bupati Sumenep Apresiasi DPRD Sahkan Perubahan APBD 2026 Rp2,61 Triliun, Pembahasan Tepat Waktu

2 menit membaca
Mahmudi

REPORTASE NEWS, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumenep, Senin (24/8/2026). Pengesahan ini menetapkan alokasi Belanja Daerah mencapai Rp2,61 triliun.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, yang diwakili oleh Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif atas penyelesaian pembahasan dokumen penganggaran yang berjalan lancar dan tepat waktu.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota dewan. Kerja keras bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD memastikan dokumen selesai tepat waktu demi kepentingan masyarakat Sumenep,” ujar KH. Imam Hasyim saat membacakan sambutan Bupati.

Dalam struktur P-APBD TA 2026 yang telah disetujui bersama, rincian angka belanja dan pendapatan daerah disepakati sebagai berikut:
Target Pendapatan Daerah: Rp2.296.380.038.957,35 (Rp2,29 Triliun)
Alokasi Belanja Daerah: Rp2.613.412.996.731,93 (Rp2,61 Triliun)
Defisit Anggaran: Rp317.032.957.774,58 (Rp317,03 Miliar)

Defisit anggaran sebesar Rp317,03 miliar tersebut ditutup secara penuh melalui skema Penerimaan Pembiayaan Daerah dengan jumlah yang setara, sementara pengeluaran pembiayaan tercatat nol rupiah, sehingga posisi neraca keuangan daerah dipastikan berimbang.

Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa anggaran perubahan ini ditujukan untuk mempercepat pelaksanaan program-program prioritas daerah. Masukan serta catatan dari DPRD akan menjadi acuan utama dalam menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran.

“Pemerintah daerah optimistis anggaran perubahan ini memperkuat kualitas pelayanan publik, memacu roda pertumbuhan ekonomi lokal, serta memantapkan kesinambungan pembangunan daerah hingga akhir tahun anggaran,” tegas KH. Imam Hasyim.

Setelah pengesahan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin ini, berkas P-APBD 2026 segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur paling lambat tiga hari kerja untuk menjalani proses evaluasi sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

BACA JUGA  Musim Panen 2026, Haji Udik Minta Industri Rokok Utamakan Hasil Panen Tembakau Warga Sumenep
Bagikan Disalin