
JAKARTA — Komisi III DPR RI meminta rekening milik aktivis asal Pati, Supriyono alias Botok, segera dipulihkan agar dapat kembali digunakan. Persoalan tersebut mencuat setelah rekening yang disebut menyimpan dana Rp80,9 juta itu sebelumnya tidak dapat digunakan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya menerima sejumlah masukan dari masyarakat terkait kondisi rekening tersebut. Namun, ia menyebut belum dapat memastikan apakah status rekening itu merupakan pemblokiran atau penundaan transaksi.
“Komisi III beberapa hari terakhir mendapat masukan dari masyarakat soal adanya rekening aktivis dari Pati, Saudara Botok, yang tidak dapat digunakan. Apakah bahasanya pemblokiran, apakah penundaan transaksi, tetapi rekening tersebut tidak dapat digunakan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di ruang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Menurut Habiburokhman, Komisi III menilai tidak terdapat persoalan pidana yang berkaitan dengan penggunaan rekening tersebut. Karena itu, Komisi III meminta agar akses rekening dikembalikan kepada pemiliknya.
“Kami mengatakan bahwa sebaiknya rekening tersebut agar bisa diakses kembali oleh pemiliknya. Karena menurut kami, tidak ada hal ihwal terkait pidana masalah tersebut,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan dirinya telah diminta berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dan Direktur Utama Bank Mandiri agar pemulihan rekening dapat segera dilakukan.
“Saya diminta menghadirkan Pak Asep (Kapolda Metro Jaya), berkoordinasi dengan Pak Dirut Mandiri, kami diminta untuk segerakan memulihkan rekening itu,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak yang dilindungi selama dilakukan sesuai koridor hukum.
“Kita tahu namanya menyampaikan pendapat, selama masih dalam koridor hukum adalah hal yang dilindungi di negeri ini,” tegas Habiburokhman.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, Kapolda Metro Jaya, Direktur Utama Bank Mandiri, serta Direskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menyampaikan bahwa rekening Bank Mandiri miliknya yang menyimpan dana sebesar Rp80,9 juta telah diblokir.
Supriyono menyebut dana tersebut merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk menunjang kebutuhan operasional serta logistik aksi.
AMPB bersama sejumlah aktivis dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) disebut tengah mempersiapkan aksi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
Dalam aksi tersebut, massa berencana menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Perkembangan mengenai status rekening tersebut selanjutnya menjadi perhatian Komisi III DPR RI, yang meminta akses rekening segera dipulihkan.
Wartawan: rn-ha