TRENDING
MENU

Dinas Terkait Saling Lempar Respons, Proyek Irigasi Tanpa Papan Nama di Sukosewu Disorot

2 menit membaca
Asrofi

REPORTASE NEWS, Blitar — Pekerjaan fisik pembangunan saluran irigasi di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut terindikasi melanggar asas Keterbukaan Informasi Publik (KIP), mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta diwarnai aksi saling lempar tanggung jawab antarinstansi.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi proyek. Padahal, pemasangan papan nama merupakan kewajiban mutlak sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik demi menjamin transparansi penggunaan uang rakyat.

BACA JUGA  Babinsa Tegalbangsri Pererat Komsos Melalui Kerja Bakti Bersama Pemdes

Selain masalah transparansi, aspek keselamatan kerja juga diabaikan. Para pekerja tampak mengaduk semen dan memasang batu tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, sarung tangan, maupun sepatu keselamatan.

“Kalau pekerjaan katanya dari Dinas Pertanian, tapi hari ini pengawas tidak ada di lokasi,” ujar salah seorang pekerja di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan proyek bermasalah ini kian menguat setelah Sekretaris Desa (Carik) Sukosewu mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan proyek di wilayahnya. Sementara itu, pihak Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Blitar justru mengarahkan konfirmasi kembali ke pihak desa.

BACA JUGA  Perahu Kayu: Warisan Tradisi yang Bertahan di Tengah Modernisasi Pulau Sapudi

“Iya pak, monggo dicari tau saja informasinya ke desa. Kalau dari kami tentu kita wajibkan surat pemberitahuan ke desa sebelum mulai pekerjaan,” jelas Kabid SDA Dinas PUPR Blitar.

Upaya klarifikasi ke Dinas Pertanian Kabupaten Blitar pun menemui jalan buntu karena Kepala Dinas maupun Kepala Bidang terkait tidak berada di tempat.

BACA JUGA  Buka-Bukaan Data RSUD Sumenep: Obat Racikan Selesai 18 Menit, Operasi Tepat Waktu Tembus 92%

Sikap tertutup dan terkesan melempar tanggung jawab ini memicu spekulasi publik. Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Blitar serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan agar anggaran publik tidak disalahgunakan.

Bagikan Disalin