Gus Thuba Tegaskan Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Sempu: Tidak Ada yang Kebal Hukum.REPPORTASE NEWS, Banyuwangi – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan kembali mencuat dan menjadi perhatian serius publik di Kabupaten Banyuwangi. Seorang oknum pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sempu berinisial KH. S, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Banyuwangi setelah diamankan petugas pada Rabu dini hari (01/07/2026).
Peristiwa pengamanan tersebut bermula sekitar pukul 01.00 WIB, saat puluhan anggota organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges mendatangi lokasi pondok pesantren untuk melakukan konfirmasi langsung terkait aduan yang diterima dari para korban. Rombongan yang dipimpin langsung oleh Thuba Topo Broto Maneges (Gus Thuba) tersebut diterima oleh KH. S tanpa adanya perlawanan.

Dalam forum klarifikasi yang turut menghadirkan dua orang korban tersebut, KH. S disebut memberikan pengakuan terbuka mengenai tindakan yang dituduhkan kepadanya. Berdasarkan penuturan korban berinisial L dan A, tindakan tidak terpuji tersebut dialami mereka secara berulang kali dalam kurun waktu sekitar tiga bulan sebelum mereka menyelesaikan masa pendidikan di lembaga tersebut. Korban mengaku berada dalam posisi tertekan sehingga tidak berdaya untuk menolak.
Menjelang subuh, aparat kepolisian tiba di lokasi guna melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal. Dalam proses tersebut, KH. S menunjukkan lokasi serta beberapa barang bukti penunjang sebelum akhirnya dibawa ke markas Polres Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Guna melengkapi berkas penyidikan, kedua korban juga telah diarahkan untuk menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit setempat.
Pimpinan Yakuza Maneges, Den Gus Thuba, menegaskan komitmen kuat organisasinya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas di meja hijau. Pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak secara profesional, objektif, transparan, serta tanpa pandang bulu dalam menegakkan keadilan bagi korban.
“Kami akan terus mengawal setiap laporan masyarakat. Tidak ada siapa pun yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelecehan terhadap santri. Semua harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Gus Thuba.
Kasus ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai lapisan masyarakat di Banyuwangi, sekaligus menjadi alarm penting bagi lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta menciptakan ruang pengaduan yang aman dan independen bagi para santri. Hingga saat ini, publik masih menunggu keterangan resmi dan rilis pers lanjutan dari pihak Polres Banyuwangi terkait status hukum dan pasal yang akan disangkakan kepada KH. S.