TRENDING
MENU

Diduga Ada Transaksi Siluman, Kas Dana Perumahan Grand Symphony Paberasan Sumenep Raib

3 menit membaca
Mahmudi
Headline, Hukrim, Sumenep - 05 Nov 2026

REPORTASE, SUMENEP – Diduga ada transaksi siluman pada dana kas warga Perumahan Grand Symphony, Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran paguyuban yang mencapai puluhan juta rupiah tersebut kini tengah memicu keresahan warga setempat.

Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah warga melakukan audit independen dengan mencocokkan laporan keuangan internal bendahara dengan rekening koran resmi paguyuban periode Juni 2024 hingga Mei 2026. Dari pencocokan dokumen tersebut, ditemukan deretan ketidaksesuaian, mulai dari selisih saldo, transaksi tidak tercatat, pengeluaran tanpa nota bukti, hingga penarikan dana tanpa peruntukan yang jelas.

Seorang warga Perumahan Grand Symphony, Adiyatma Nitisaputra, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar keteledoran administrasi belaka.

“Ini uang warga, jadi harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kalau banyak transaksi tidak jelas dan tidak masuk laporan, warga tentu berhak mempertanyakan ke mana uang itu digunakan,” tegas Adiyatma kepada media pada Selasa (3/11).

Berdasarkan dokumen analisis warga, pola transaksi tidak terdaftar atau transaksi “siluman” terjadi pada bulan Agustus 2025. Pemindahan dana kas warga sebesar Rp10 juta ke rekening pribadi bendahara (Edi Susanto) dilakukan dalam dua kali transaksi (Rp1 juta dan Rp9 juta) pada 15 Agustus 2025. Transaksi ini tidak dicatat dalam laporan keuangan bendahara dan baru dikembalikan ke rekening kas paguyuban pada 29 Agustus 2025.

Pada bulan September 2025, rekening koran mencatat transfer Rp10 juta ke rekening bendahara, disusul transfer Rp1 juta ke rekening atas nama Retno Wulan (istri bendahara), serta penggunaan dana sebesar Rp1 juta. Jadi, total Rp12 juta dana kas dipindahkan tanpa tercantum, dan baru dikembalikan pada 20 September 2025.

BACA JUGA  AMSP Temui Kementerian: “Penegakan Hukum BSPS Sarat Rekayasa, Rakyat Kecil Jadi Korban”

Sedangkan pada bulan Januari 2026, rekening koran mencatat transfer dana kas sebesar Rp13 juta kepada seorang warga bernama Dian Ike Retno tanpa sepengetahuan pengurus lain dan tanpa dicatat dalam laporan bendahara. Dana tersebut baru masuk kembali ke rekening paguyuban pada 28 Februari 2026 melalui rekening bendahara.

BACA JUGA  Ini Videonya: Aksi Nekat! Pria di Sumenep Pura-pura Beli, Malah Curi iPhone 12 Pro Max

Selain aliran dana ke rekening pribadi, warga mendapati selisih saldo pada awal Februari 2026. Laporan bendahara mencatat saldo kas sebesar Rp19.004.138, sedangkan rekening koran resmi hanya mencatat Rp6.014.138, meninggalkan selisih hampir Rp13 juta.

Selain itu, banyak pengeluaran kas warga yang diduga bodong karena tidak dilengkapi bukti pembelian berupa nota maupun kuitansi yang sah.

Di antaranya adalah proyek pemavingan ruang terbuka hijau pada Februari 2026 senilai Rp15.567.000 yang dicairkan secara bertahap. Meskipun ada rincian penggunaan, dokumen analisis menunjukkan tidak ditemukannya nota material atau kuitansi jasa pembayaran.

Kejanggalan serupa ditemukan pada pengeluaran perbaikan CCTV, perawatan kendaraan operasional, pembenahan pompa air, hingga pengadaan rambu jalan.

Bahkan, bantuan dana hibah sebesar Rp500 ribu dari Kepala Desa Paberasan untuk kegiatan Agustusan 2024 terbukti tidak pernah dicatatkan sebagai pemasukan kas paguyuban.

Dari hasil analisis warga secara menyeluruh, terdapat lima poin yang diduga janggal: maraknya pengeluaran kas yang tidak disertai bukti transaksi sah (nota/kuitansi), penggunaan dana kas perumahan di luar kepentingan bersama, pengambilan keputusan anggaran secara sepihak tanpa persetujuan warga, adanya perbedaan mencolok antara laporan keuangan bendahara dan rekening koran, serta adanya mekanisme pengembalian dana yang tidak dicatat secara transparan sebagai arus kas masuk.

BACA JUGA  Refleksi Hari Buruh; Menggugat Kesejahteraan Buruh dan Petani Tembakau di Sumenep

Warga mendesak pengurus inti Paguyuban Perumahan Grand Symphony memberikan penjelasan secara terbuka. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Paguyuban Perumahan Grand Symphony, Shobiis Asror, belum memberikan klarifikasi maupun respons saat dihubungi melalui telepon dan aplikasi WhatsApp.

Adiyatma menegaskan bahwa warga siap mengambil tindakan tegas jika pengurus terus bungkam.

“Kami berharap pengurus paguyuban bisa memberikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab atas seluruh temuan ini. Uang yang dikelola merupakan uang warga, sehingga warga berhak mengetahui ke mana aliran dana tersebut dan bagaimana penggunaannya. Jika tidak ada penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kami bersama warga tidak akan tinggal diam. Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum agar semuanya terang dan ada kepastian hukum,” pungkas Adi.

Penulis

Bagikan Disalin