TRENDING
MENU

Diduga Gelapkan Motor Pinjaman, Pria di Malang Dilaporkan ke Polisi

1 menit membaca
Redaksi
Hukrim, Malang Raya - 13 Sep 2025

MALANG – Kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor kembali mencuat. Seorang warga Bangkalan, Madura, bernama Prasianto Ais Rian (39) melaporkan Frengki Fredinados ke Polsek Tumpang, Polres Malang, setelah sepeda motor miliknya tidak dikembalikan.

Awalnya, pelapor beberapa kali mengizinkan Frengki meminjam motornya. Bahkan pada Rabu (3/9/2025), Frengki sempat meminjam lalu mengembalikan motor Honda Spacy nopol P-5390-QN tahun 2011 tersebut. Namun, dua hari kemudian, Jumat (5/9/2025), Frengki kembali meminjam motor dengan alasan serupa. Sejak saat itu, motor tidak pernah dikembalikan dan nomor telepon Frengki pun sudah tidak bisa dihubungi.

Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp4 juta dan akhirnya membuat laporan resmi dengan nomor STTLPM/88/IX/2025/SPKT/POLSEK TUMPANG/POLRES MALANG/POLDA JATIM pada Sabtu (13/9/2025).

BACA JUGA  Lansia Ditemukan Meninggal di Jalur Rel Kereta Api Kota Malang, Polisi Dalami Penyebab Kejadian

Pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, karena modus peminjaman kerap dimanfaatkan sebagai cara melakukan penipuan maupun penggelapan.

BACA JUGA  Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Tiri, Pelaku Diamankan di Dampit Kab. Malang

Penulis

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan