SUMENEP, Reportasenews.net – Pemberantasan rokok ilegal di Indonesia seringkali menyasar pada level terkecil, yakni penjual dan pengecer.
Mereka yang bermodal kecil dan menjual dalam jumlah terbatas seringkali menjadi target operasi.
Namun, di sisi lain, bandar besar dan gudang produksi yang menjadi sumber utama peredaran rokok ilegal seolah-olah kebal hukum.
Ketimpangan penegakan hukum ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar.
Kriminalisasi terhadap penjual dan pengecer rokok ilegal tanpa disertai upaya untuk menjerat produsen besar adalah langkah yang kontraproduktif.
Untuk memberantas rokok ilegal secara efektif, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak terkait.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan merata, sehingga tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga pelaku utama yang bertanggung jawab atas produksi dan peredaran rokok ilegal.”
Keterangan dari beberapa Sopir, Salesman dan pemilik warung kelontong mengatakan sering ada operasi razia yang dilakukan Kepolisian maupun Bea Cukai.
Sering terjadi praktik pemerasan yang dilakukan oknum aparat penegak hukum kepada Salesman, Warung dan Sopir yang memuat rokok ilegal tersebut.
Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada pedagang kecil yang menjadi korban peredaran rokok ilegal.
Misalnya, dengan menyediakan akses terhadap informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan memberikan bantuan hukum jika mereka menjadi korban. ***
NB: “Pemilik Gudang Produksinya Kebal Hukum.!!!“