SUMENEP, Reportasenews.net – Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan tiga tersangka, AN (24), MA (20), dan MY (22).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/14/I/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 12 Januari 2024.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 26 Desember 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di teras rumah M. Adi Ifanmor di Dusun Kalerker, Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
“Ketiga pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam yang terparkir di lokasi tersebut dengan tujuan menjualnya dan mendapatkan uang,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H.,
Menurutnya, tersangka AN dan MY pada hari kejadian berboncengan menggunakan sepeda motor Vario hitam dan membawa kunci T sebagai alat untuk mencuri.
“Setelah menemukan target di Rubaru, AN turun dan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, sementara MY mengawasi lokasi,” terangnya.
Kemudian, kata Widiarti, AN dan MY membawa sepeda motor tersebut ke Sampang dan menghubungi MA, pemilik kunci T.
Sepeda motor curian, lanjutnya, dijual kepada BA di Sokobanah, Sampang, seharga Rp 4,3 juta, dan dibagi rata di antara ketiga pelaku.
“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka sudah melakukan aksi curanmor sebanyak sembilan kali di wilayah hukum Polres Sumenep,” tambah AKP Widiarti.
Sementara itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy, empat buah kunci T, dan satu kunci ring.
“Para pelaku kini dijerat pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) jo pasal 56 Ayat (1) dan (2) KUHP, dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.***