BeritaHukrim

Kasus Akeloy Production Berakhir Damai: Para Terdakwa Bebas Berkat Restorative Justice

1139
×

Kasus Akeloy Production Berakhir Damai: Para Terdakwa Bebas Berkat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Nadianto, S.H., M.H., dan Muhammad Vawaid, SH, kuasa hukum para terdakwa dari kantor hukum Nadianto & Associates Kota Keris Sumenep
Foto: Nadianto, S.H., M.H., dan Muhammad Vawaid, SH, kuasa hukum para terdakwa dari kantor hukum Nadianto & Associates Kota Keris Sumenep, @by_reportasenews.net

BANGKALAN, Reportasenews.net – Setelah menjalani masa penahanan selama lima bulan, para terdakwa Yusron Hamdani, Supri, dan Alfarisi akhirnya menghirup udara bebas pada Sabtu (5/10/2024).

Keputusan tersebut datang setelah Pengadilan Negeri Bangkalan memutuskan pembebasan mereka dalam kasus nomor 135/Pid.Sus/2024/PN Bkl, 136/Pid.Sus/2024/PN Bkl, dan 137/Pid.Sus/2024/PN Bkl.

Nadianto, S.H., M.H., kuasa hukum para terdakwa dari kantor hukum Nadianto & Associates Kota Keris Sumenep, menyatakan syukur atas putusan pengadilan yang membebaskan kliennya.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya para terdakwa dapat dibebaskan,” ujarnya, kepada media Reportasenews.net, Sabtu (5/10/2024).

Menurut Nadianto, fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya islah atau perdamaian dengan pelapor, sehingga kesepakatan dicapai dan tuntutan pidana dihentikan.

“Penyelesaian kasus ini menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian antara kedua belah pihak,” terangnya.

“Pendekatan ini sejalan dengan pertimbangan majelis hakim yang menekankan pada penyelesaian yang mengutamakan kemanfaatan, bukan sekadar hukuman penjara,” imbuhnya.

Kasus itu mencuat setelah penayangan film Guru Tugas Satu dan Dua yang diproduksi oleh Akeloy Production, sebuah kanal YouTube yang populer di kalangan anak muda Madura, Jawa Timur, bahkan nasional.

Film tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat karena dianggap menyuguhkan adegan tidak pantas.

Namun, di persidangan terungkap bahwa adegan tersebut sebenarnya dibuat terpisah dan hanya dipadukan melalui efek editing, sehingga tidak melibatkan adegan vulgar sebagaimana dikhawatirkan.

Di samping itu, persidangan juga mengungkapkan bahwa film tersebut tidak mencantumkan nama pesantren, logo, ataupun lokasi pesantren secara eksplisit, sehingga tidak ada unsur pencemaran nama baik lembaga tertentu.

“Tokoh masyarakat turut mendukung penyelesaian kasus ini secara damai, mengingat para kreator Akeloy Production masih muda dan memiliki potensi besar dalam dunia kreatif,” jelasnya.

Setelah bebas, kata Nadianto, para kreator Akeloy Production bertekad untuk terus berkarya dan meningkatkan kualitas konten mereka.

“Kedepannya, kami yakin Akeloy akan semakin kreatif dan produktif. Kami akan belajar dari pengalaman ini dan terus memperbaiki diri,” ujar perwakilan Akeloy Production.

Mereka juga berkomitmen untuk meminta masukan dari tokoh agama, masyarakat, dan kaum muda agar konten-konten yang dihasilkan semakin berkualitas dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku.

Sementara itu, Nadianto, berharap agar para konten kreator muda lainnya dapat berkembang dengan baik, tentu dengan pengawasan yang tepat dari orang-orang yang memahami hukum.

“Pengalaman ini membawa banyak hikmah bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.***