SUMENEP, Reportasenews.net – Kembali mencuatnya dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus hukum di Sumenep menjadi tamparan keras bagi penegakan keadilan di Indonesia.
Meski negara ini mengklaim sebagai negara hukum, realitas di lapangan seringkali menunjukkan ketidakadilan yang nyata.
Kasus penebangan dan pencurian pohon yang menyeret nama Abdul Wasik Baidhowi dan rekan-rekannya sebagai terlapor, menjadi bukti kuat adanya dugaan permainan kotor dalam proses hukum yang dijalankan oleh Polres Sumenep.
Menurut Nadianto, kuasa hukum dari Iftitah anak dari H. Fathor Rasyid, korban dalam kasus ini, berawal dari laporan yang diajukan pada 15 September 2022, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Namun, hingga kini, dua tahun telah berlalu tanpa ada tindak lanjut yang memuaskan dari pihak kepolisian.
“Meskipun saksi-saksi telah diperiksa dan bukti-bukti telah diajukan, hingga saat ini, pihak pelapor dan korban tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut,” ungkapnya, Jumat (23/8/2024).
Ia menambahkan bahwa permintaan formal dari kuasa hukum korban terkait status pemeriksaan juga diabaikan oleh Polres Sumenep.
“Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan indikasi ‘main mata’ antara Polres Sumenep dengan pihak tersangka,” tegasnya.
Lebih jauh, Nadianto menyebutkan bahwa pihak pelapor yang berasal dari kalangan masyarakat awam tampaknya diperlakukan dengan sangat tidak adil.
Sebaliknya, tersangka yang merupakan tokoh masyarakat dengan pengaruh kuat di Kabupaten Sumenep, seolah-olah kebal hukum.
“Sampai saat ini, tersangka dan rekan-rekannya yang seharusnya dipanggil dan ditahan masih bebas berkeliaran tanpa beban. Bahkan, mereka diduga sering mengejek korban ketika bertemu di daerah tempat tinggal mereka,” ujarnya.
Sementara fakta-fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada permainan di balik penanganan kasus tersebut oleh pihak Polres Sumenep.
“Jika dugaan ini benar, hal ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penegak hukum,” pungkasnya.***