SUMENEP – Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan menilai bahwa perkara yang tengah dihadapi kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana.
Penilaian tersebut didasarkan pada pernyataan pelapor yang disampaikan di berbagai media massa. Dalam keterangannya, pelapor mengakui adanya jaminan berupa sertifikat milik H. Latib yang saat ini berada dalam penguasaannya. Menurut tim kuasa hukum, hal itu menjadi indikator kuat adanya hubungan hukum keperdataan antara kedua belah pihak.
“Secara fakta, sebagaimana yang disampaikan pelapor, adanya jaminan sertifikat dalam hubungan tersebut menunjukkan bahwa ini adalah ranah perdata, bukan pidana,” ujar Kamarullah, Rabu (22/04) malam.
Ia menjelaskan, keberadaan jaminan seperti sertifikat ruko umumnya muncul dalam hubungan perjanjian, seperti utang-piutang atau kesepakatan lainnya yang lazim terjadi dalam praktik hukum perdata. Oleh karena itu, substansi perkara dinilai lebih berkaitan dengan sengketa hak dan kewajiban antar pihak.
Kuasa hukum juga menilai keterbukaan pelapor dalam mengungkap fakta justru memperjelas duduk perkara yang sebelumnya menjadi polemik di tengah masyarakat. Pernyataan tersebut dinilai memperkuat konstruksi hukum yang dibangun pihaknya sejak awal.
“Hal-hal yang kami sampaikan sejak awal, khususnya terkait sertifikat, justru telah dikonfirmasi sendiri oleh pelapor,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya meminta penyidik Polres Pamekasan untuk mencermati secara objektif konstruksi peristiwa hukum yang terjadi, agar tidak keliru dalam menempatkan perkara ke dalam ranah pidana.
Meski demikian, Kamarullah mengakui bahwa proses hukum saat ini telah berjalan dalam jalur pidana, bahkan kliennya telah dilakukan penahanan. Ia pun mengingatkan semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati. Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat,” pungkasnya.






