SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai bergerak memperketat pengawasan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2026. Sebagai langkah antisipasi agar dugaan penyimpangan tidak kembali terulang, Pemkab mengalokasikan anggaran sekitar Rp250 juta dari APBD khusus untuk sistem pengawasan program tersebut.
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Achmad Fauzi Wongsojudo di tengah masih bergulirnya proses hukum dugaan korupsi BSPS tahun sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Biaya pengawasannya dari kami, APBD. Kami anggarkan sekitar Rp250 juta,” ujar Fauzi, Rabu (6/5).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk evaluasi serius pemerintah daerah agar pelaksanaan BSPS tahun 2026 berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
“Agar tidak terjadi lagi hal yang serupa seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Pada tahun 2026, Kabupaten Sumenep kembali memperoleh program BSPS dari pemerintah pusat dengan estimasi sekitar 500 penerima bantuan rumah.
Program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna meningkatkan kualitas hunian melalui skema swadaya masyarakat dengan pendampingan tenaga fasilitator.
Fauzi memastikan distribusi bantuan akan menjangkau wilayah daratan hingga kepulauan.
“Informasi terakhir kurang lebih 500 penerima dari pemerintah pusat,” katanya.
Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, Pemkab Sumenep kini ingin mengambil peran lebih kuat dalam pengawasan teknis di lapangan.
Hal itu menyusul adanya surat resmi dari pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah ikut aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan BSPS.
“Salah satu isi suratnya pemerintah daerah diminta ikut mengawasi,” jelas Fauzi.
Tak hanya itu, Pemkab juga ingin memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam program, termasuk koordinator kabupaten (korkab) maupun tenaga pendamping lapangan.
“Kalau kemarin kan tidak bisa manggil mereka. Sekarang kita ingin punya kewenangan itu supaya pengawasan lebih efektif,” terangnya.
Selain dari pemerintah daerah, kementerian terkait juga disebut akan menurunkan tim pengawas tersendiri. Sistem pengawasan berlapis ini diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan yang selama ini menjadi sorotan publik.
Beberapa titik rawan yang menjadi perhatian antara lain:
- Penentuan penerima bantuan yang tidak tepat sasaran
- Dugaan pemotongan dana bantuan
- Penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pelaksana lapangan
Dengan skema pengawasan baru tersebut, Pemkab berharap seluruh proses BSPS 2026 dapat berjalan lebih bersih dan akuntabel.
Langkah penguatan pengawasan ini dinilai sebagai bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap program bantuan perumahan pemerintah.
Kasus dugaan korupsi BSPS sebelumnya yang menyeret sejumlah pihak menjadi alarm serius bahwa tata kelola program harus dibenahi secara menyeluruh.
Pemkab Sumenep menegaskan, program BSPS sejatinya memiliki tujuan strategis untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan hunian yang layak. Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar bebas dari praktik yang merugikan rakyat.
“Yang terpenting, bantuan ini benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan,” pungkas Fauzi.






