Perkuat Hukum Daerah, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sumenep Resmi Sahkan 9 Rancangan Peraturan Daerah.REPORTASE, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Penandatanganan nota persetujuan bersama ini berlangsung dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Sumenep pada Senin, 28 September 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, serta dihadiri pimpinan dan anggota legislatif, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, hingga jajaran Kepala OPD dan tokoh masyarakat.
Mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Wakil Bupati Sumenep K.H. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam menyusun dan membahas payung hukum tersebut.
“Alhamdulillah, sembilan Raperda telah mendapat persetujuan bersama. Pembentukan Perda ini bukan sekadar kewajiban konstitusional, melainkan bentuk nyata kemitraan antara Pemkab dan DPRD untuk membangun daerah,” ujar Imam Hasyim.
Sembilan Raperda yang disetujui mencakup berbagai sektor penting pembangunan dan pelayanan masyarakat, di antaranya:
Dari sembilan Raperda yang disepakati, sebanyak delapan regulasi akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi.
Sementara itu, satu Raperda terkait Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar disepakati untuk tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah melalui pertimbangan dan evaluasi mendalam.
Melalui regulasi baru ini, Pemkab dan DPRD Sumenep optimistis roda pemerintahan, pembangunan daerah, serta mutu pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan sejahtera.