Gelar Perkara di Depan Mata, Polresta Sumenep Segera Tentukan Status MH Kasus Ganding.REPORTASE NEWS, Sumenep — Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep tengah merampungkan perkara dugaan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban yang masih balita.
Kasus yang menimpa korban berusia 5 tahun ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum setempat, mengingat terduga pelaku juga masih masuk dalam kategori anak di bawah umur.
Korban adalah seorang anak perempuan berusia 5 tahun, dengan terduga pelaku seorang remaja berinisial MH (13). Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep dengan pendampingan dari tim kuasa hukum korban LBH Achmad Madani Putra dan rekan rekan, Dimas Wulandari, S.H.
Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar rumah milik terduga pelaku (MH) di Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura.
Peristiwa diduga terjadi pada akhir Desember 2025, dan perkembangan penyidikannya memasuki tahap akhir pada Juli 2026.
Aksi bejat ini terjadi saat terduga pelaku memanfaatkan kondisi sepi ketika korban sedang berjalan sendirian di dekat rumahnya setelah diminta neneknya mengantar kue ke rumah tetangga.
Terduga pelaku menarik tangan korban ke dalam kamar, lalu memaksa korban tidur dan melakukan kekerasan seksual. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma psikis dan trauma fisik berupa kesulitan buang air kecil, dan hasil pemeriksaan bidan menemukan robekan pada selaput vagina korban.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kejadian memilukan ini bermula saat korban diminta oleh neneknya untuk mengantarkan kue ke rumah salah seorang tetangga. Namun, saat dalam perjalanan pulang, korban dicegat oleh MH. Terduga pelaku kemudian menarik paksa tangan korban ke dalam sebuah kamar di rumahnya.
Di dalam kamar tersebut, MH menyuruh korban untuk berbaring, lalu melakukan tindakan pencabulan. Pasca-kejadian, pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan karena korban terus mengeluh sakit pada area sensitifnya dan mengalami kesulitan saat buang air kecil.
Khawatir dengan kondisi tersebut, nenek korban langsung membawanya ke bidan desa setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal medis yang dilakukan oleh bidan, ditemukan luka robekan pada selaput vagina korban yang memperkuat dugaan terjadinya kekerasan seksual.
Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan hukum. Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan SOP ketat demi menjaga psikologis korban.
Beberapa langkah penyidikan yang telah diselesaikan antara lain:
Sementara itu,tim kuasa hukum korban dari LBH Achmad Madani Putra dan rekan rekan, Dimas Wulandari, S.H., mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini sudah berada di urutan tahapan akhir tingkat penyidikan.
“Dalam waktu dekat, tim penyidik direncanakan bakal segera melakukan gelar perkara resmi untuk menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku. Kami berharap perkara ini terus mendapat atensi bersama dan diproses tuntas agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Dimas Wulandari.
Mengingat terduga pelaku (MH) masih berusia 13 tahun, penyidik Polresta Sumenep dipastikan akan menyelaraskan proses hukum ini dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), guna menjamin hak-hak anak baik sebagai korban maupun pelaku tetap terpenuhi secara koridor hukum.