
PROBOLINGGO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo memasang portal pembatas kendaraan di ruas Jalan Banjarsawah–Tamansari, tepatnya di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Selasa (28/7/2026). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur dari potensi kerusakan akibat kendaraan yang melampaui kapasitas kelas jalan.
Pemasangan portal dilakukan dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Tegalsiwalan, Pemerintah Kecamatan Tegalsiwalan, serta Pemerintah Desa Banjarsawah.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto, menjelaskan bahwa pemasangan portal baru dilaksanakan setelah pemerintah daerah memastikan situasi di wilayah tersebut dalam kondisi kondusif. Keputusan tersebut juga mengacu pada laporan resmi Camat Tegalsiwalan kepada Bupati Probolinggo yang menyatakan masyarakat telah siap menerima kebijakan tersebut.
Menurut Edy, proses pemasangan berlangsung lancar dan disaksikan oleh unsur Forkopimka, pemerintah desa, serta instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pengaturan lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Sebelum portal mulai difungsikan, Dishub Kabupaten Probolinggo melakukan uji coba menggunakan kendaraan pemadam kebakaran. Hasil pengujian menunjukkan kendaraan layanan darurat masih dapat melintas dengan aman sehingga akses penanganan keadaan darurat tetap terjamin.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Probolinggo, Sigit Wida Hartono, mengatakan portal dibangun menggunakan konstruksi besi WF dengan tinggi maksimal 3,5 meter dan lebar 4 meter yang disesuaikan dengan dimensi jalan.
Selain portal fisik, Dishub juga memasang rambu pembatas tinggi kendaraan, papan informasi, serta banner pemberitahuan di sejumlah titik strategis. Langkah tersebut bertujuan memberikan informasi kepada pengguna jalan sebelum memasuki ruas Jalan Banjarsawah–Tamansari.
Sigit menegaskan bahwa pemasangan portal tidak dimaksudkan untuk menghambat mobilitas masyarakat maupun distribusi barang. Kebijakan ini difokuskan pada pengendalian kendaraan yang tidak sesuai dengan kelas jalan agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga dan kerusakan infrastruktur dapat diminimalkan.
Menurutnya, pembatasan kendaraan bertonase tinggi merupakan langkah preventif mengingat setiap ruas jalan memiliki batas kemampuan menahan beban. Kendaraan dengan muatan berlebih berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi jalan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap keberadaan portal tersebut dapat menjaga kualitas ruas Jalan Banjarsawah–Tamansari sehingga tetap memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat aspek keselamatan lalu lintas sekaligus menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan (rn-ha)