Jelang Ketok Palu Kasus Lahan Sumenep, Humas PT Surabaya Wanti-Wanti Soal Manipulasi Digital.REPORTASE NEWS, Surabaya – Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kini tengah menghadapi ujian berat dalam menjaga marwah dan kredibilitas institusi peradilan. Korps hakim tingkat banding tersebut bersiap menjatuhkan putusan atas sengketa tanah strategis seluas 1.495 meter persegi yang terletak di Desa Pamolokan, Kota Sumenep, Madura. Di balik perebutan aset bernilai miliaran rupiah ini, mencuat sorotan tajam mengenai dugaan ketidakberesan teknis dalam penerapan Electronic Court (E-Court) pada persidangan tingkat pertama.
Kasus ini melibatkan perseteruan sengit antara Bambang Hermanto sebagai pihak penggugat melawan Suhra dan Faisal sebagai pihak tergugat. Persoalan bermula ketika Bambang Hermanto memenangkan sebagian gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep melalui Putusan Nomor 35/Pdt.G/2025/PN Smp pada tanggal 29 Mei 2026 lalu.
Dalam amar putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, S.H., M.H., pengadilan menyatakan bahwa Bambang Hermanto merupakan pemilik sah atas lahan di Jalan Pahlawan tersebut berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 180 yang diterbitkan sejak tahun 1984. PN Sumenep juga memerintahkan pihak tergugat untuk segera mengosongkan objek sengketa.
Namun, jalannya perkara tidak berhenti di sana. Merasa tidak puas dengan hasil putusan tingkat pertama, kubu Suhra dan Faisal resmi mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya dengan register perkara Nomor 583/PDT/2026/PT SBY. Menariknya, fokus publik kini tidak hanya tertuju pada status kepemilikan tanah, melainkan pada indikasi adanya cacat prosedur dalam sistem digitalisasi peradilan yang menyelimuti proses persidangan sebelumnya.
Menyikapi polemik yang berkembang, Humas PT Surabaya, Sigit, memberikan respons tegas saat dikonfirmasi oleh awak media pada Jumat (17/7). Pihaknya mengaku telah menerima laporan mengenai dugaan kejanggalan teknis pada sistem E-Court tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media atas informasi yang disampaikan. Selanjutnya akan kami koordinasikan dan sampaikan kepada jajaran yang berwenang agar menjadi perhatian bersama,” ujar Sigit.
Sigit mengingatkan bahwa integritas institusi adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Ia menegaskan bahwa jika manipulasi teknis atau pelanggaran prosedur E-Court tersebut benar-benar terbukti, dampaknya akan sangat fatal terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.
“Jangan sampai persoalan ini berkembang sehingga mencoreng nama baik lembaga peradilan. Semua tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya, mengisyaratkan bahwa PT Surabaya kemungkinan besar juga akan melakukan audit internal terhadap proses administrasi digital perkara ini.
Hingga saat ini, baik kubu Bambang Hermanto maupun pihak Suhra-Faisal masih memilih untuk menutup rapat strategi hukum mereka menjelang sidang putusan. Belum ada pernyataan resmi apakah dalil mengenai kelemahan sistem E-Court akan dijadikan senjata utama oleh pihak pembanding untuk membatalkan putusan PN Sumenep.
Kini, perhatian publik dan praktisi hukum tertuju pada agenda sidang putusan banding yang dijadwalkan bakal digelar pada Selasa, 28 Juli 2026 mendatang. Momen ini digadang-gadang akan menjadi barometer penting bagi Mahkamah Agung dalam membuktikan keandalan serta transparansi transformasi digital di lingkungan peradilan Indonesia.