TRENDING
MENU

Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG, Uang Asing dan Kendaraan Ikut Diamankan

3 menit membaca

Jakarta — Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Dilansir dari laporan Suara Surabaya dan berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung yang juga diberitakan ANTARA, penyitaan dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan aset yang disita berasal dari tiga tersangka, yakni DH, SS, dan AYS.

“Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 sampai dengan 2026,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).

Aset DH Ditaksir Rp8,43 Miliar

Dari tersangka DH, yang menjabat Kepala BGN pada Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita aset dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp8.436.069.815.

BACA JUGA  Wali Murid Kecewa, Kualitas Menu MBG Yayasan Husnul Khatimah Asal Kenyang Perut

Barang yang diamankan antara lain satu jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 yang diperkirakan bernilai Rp300 juta serta satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Penyidik juga menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yang disimpan dalam cash box warna biru merek Krisbow. Uang tersebut terdiri atas dolar Singapura (SGD), dolar Amerika Serikat (USD), dan rupiah.

Sejumlah uang yang dicatat dalam penyitaan tersebut antara lain SGD75.000, SGD30.000, USD20.000, USD1.600, SGD900, SGD900, SGD44.000, serta uang tunai Rp20 juta.

Selain itu, penyidik menemukan uang tunai di sejumlah kendaraan yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Dari Suzuki Carry Pickup putih bernomor polisi D 8649 UK, penyidik menyita USD240.000 atau sebanyak 2.400 lembar pecahan USD100 yang disimpan dalam box besi berwarna biru.

BACA JUGA  Proyek P3-TGAI di Desa Sumberingin Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Dari Honda WR-V merah bernomor polisi F 1527 ABX, ditemukan USD20.000 serta uang rupiah. Sementara dari Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZP, penyidik menyita uang tunai Rp24,5 juta dan uang lainnya sebesar Rp540.293.375. Rincian penyitaan tersebut juga dilaporkan ANTARA.

Jam Tangan dan Batu Permata dari SS

Dari tersangka SS, yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026, penyidik menyita satu jam tangan analog Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta kotaknya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah perhiasan dan batu permata yang disimpan dalam sebuah tas. Barang tersebut antara lain cincin Natural Blue Sapphire, Natural Ruby, dan Natural Hessonite.

Selain itu, terdapat sejumlah cincin dengan mata batu dalam berbagai warna serta satu batu permata berwarna biru muda transparan.

BACA JUGA  Seluruh Fraksi Setujui LPj Pelaksanaan APBD 2023

Dua Mobil Mewah dari AYS

Sementara dari tersangka AYS yang merupakan pihak swasta, penyidik menyita dua kendaraan, yakni BMW 740 LI AT warna putih tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam tahun 2019.

Penyidik juga menyita uang tunai dalam mata uang asing berupa USD8.658 dan SGD1.800.

Anang mengatakan seluruh tindakan penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.

“Terhadap seluruh barang bukti atau aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Anang.

Aset Disiapkan untuk Uang Pengganti

Kejagung menyatakan aset yang telah disita akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN.

“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” kata Anang.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG Tahun Anggaran 2025–2026 yang masih ditangani Kejaksaan Agung.

(rn-ha)

Bagikan Disalin