TRENDING
MENU

Sejumlah Warga Klaim Dirugikan dalam Transaksi Kavling dan Kendaraan, Polisi Dikabarkan Amankan Muji Santoso

2 menit membaca
Gus Mahfud

MALANG — Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian dalam sejumlah persoalan transaksi yang diduga berkaitan dengan Muji Santoso, yang disebut sebagai pengembang PT Bintang Kencana Singasari di wilayah Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Informasi yang beredar menyebut persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan transaksi pembelian kavling. Sejumlah pihak lain juga mengaku mengalami kerugian dalam perkara yang berbeda, termasuk transaksi kendaraan.

Salah satu pihak yang mengaku mengalami persoalan merupakan anggota Laskar Sakera Malang Raya. Ia disebut mengalami masalah terkait transaksi pembelian kavling yang melibatkan Muji Santoso.

BACA JUGA  Diduga CV Kironggo Bangkit Jaya Langgar Aturan Pertambangan

Persoalan lain disebut dialami Agus Kostrad dari Kacong Trans 77 Singosari. Pemilik usaha rental kendaraan tersebut dikabarkan mengalami kerugian sekitar Rp95 juta. Salah satu kendaraan yang berkaitan dengan persoalan itu disebut telah digadaikan di wilayah Blitar.

Kasus berbeda juga disebut dialami Lukman/Ngatmina, warga Sudimoro, berkaitan dengan kendaraan Toyota HiAce. Kendaraan tersebut disebut berada dalam penguasaan Muji Santoso dan oleh pihak yang merasa dirugikan disebut sebagai dugaan penggelapan.

Namun, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Status dan fakta masing-masing perkara menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

BACA JUGA  Gelapkan Motor, Perempuan Asal Singosari Dilaporkan ke Polisi

Dikabarkan Diamankan di Polsek Poncokusumo

Sementara itu, informasi yang diterima menyebut Muji Santoso telah diamankan di Polsek Poncokusumo berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Pihak-pihak yang mengaku mengalami kerugian diharapkan dapat menyampaikan bukti pendukung kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain perjanjian transaksi, kuitansi pembayaran, bukti transfer, dokumen kendaraan, percakapan WhatsApp, serta dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau pembelian kavling.

Langkah tersebut dinilai penting agar setiap laporan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.

Sejumlah pihak yang mengaku dirugikan juga berharap kepolisian dapat mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengalami persoalan serupa namun belum menyampaikan laporan kepada aparat.

BACA JUGA  Pendampingan Posyandu Babinsa Ranuwurung, Dorong Kesehatan Warga Balita dan Ibu Hamil 

Hingga berita ini disusun, status hukum Muji Santoso serta kebenaran seluruh dugaan kerugian yang disampaikan sejumlah pihak masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian.

Pemberitaan mengenai dugaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan. Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Wartawan: Mujianto Sakera

Bagikan Disalin