
REPORTASE, Sumenep – Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, menangkap seorang pria berinisial AM (28) yang diduga kuat melakukan penyerangan seksual di wilayah Kecamatan Arjasa. Penangkapan ini berdasarkan laporan resmi bertanggal 30 Agustus 2026.
Peristiwa memilu tersebut diduga terjadi pada Sabtu (29/8/2026) pagi di rumah korban. Berdasarkan penyidikan awal, modus pelaku masuk ke kamar korban dengan berpura-pura ingin meminjam sekaligus mengembalikan colokan listrik sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
Usai kejadian, korban memberanikan diri mengadu ke keluarganya. Bersama pihak keluarga, korban langsung mendatangi Polsek Kangean guna meminta perlindungan serta menuntut keadilan secara hukum.
Menerima laporan warga, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Minggu (30/8/2026) malam, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kangean berhasil meringkus AM tanpa perlawanan di kediamannya. Petugas juga mengamankan pakaian korban dan surat Visum et Repertum sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) serta Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep. Langkah ini diambil untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas dan profesional sembari memberikan perlindungan penuh kepada korban.