Unit Reskrim Polsek Lenteng Ringkus Tersangka Curanmor AM di Desa Manding Laok.REPORTASE NEWS, Sumenep – Langkah taktis diperlihatkan unit vertikal kepolisian di Sumenep dalam merespons kejahatan jalanan. Hanya dalam hitungan hari setelah menggasak motor di pekarangan rumah warga, pelarian AM (43), seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), resmi berakhir setelah tim buru sergap mengendus persembunyiannya yang berada jauh di luar wilayah hukum asal kejadian.
Aksi pencurian tersebut awalnya menimpa korban, Ach. Fachrur Rosi Agustino, pada Sabtu siang (04/07/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor milik korban yang diparkir di samping kanan rumahnya di Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, raib digondol pelaku dalam hitungan menit memanfaatkan kelengahan lingkungan sekitar.
Merespons laporan korban, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng langsung menggelar operasi pelacakan sinyal dan pengumpulan informasi lapangan. Hasilnya, pelaku terdeteksi mencoba memutus jejak dengan bersembunyi di rumah salah satu rekannya di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding—sebuah kawasan yang terpaut jarak cukup jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat mengepung lokasi persembunyian di Kecamatan Manding tersebut. Tersangka AM akhirnya berhasil diringkus tanpa berkutik dan tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Lenteng IPTU Widianto, S.H., mengonfirmasi bahwa AM telah mengakui seluruh perbuatannya setelah diinterogasi secara intensif di ruang penyidikan.
“Tersangka sengaja berpindah kecamatan untuk mengamankan barang bukti dan menghindari kejaran petugas. Namun, berkat laporan cepat korban dan kejelian tim di lapangan, posisinya berhasil kami kunci,” jelas IPTU Widianto.
Dijerat Regulasi Hukum Pidana Baru
Ada hal menarik dalam penegakan hukum kasus ini. Polsek Lenteng tidak lagi menggunakan pasal konvensional lama, melainkan langsung menerapkan instrumen hukum modern. AM resmi dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Langkah ini menegaskan kesiapan jajaran Polres Sumenep dalam mengimplementasikan kodifikasi hukum pidana nasional yang baru demi menjamin penegakan hukum yang lebih transparan dan berkeadilan. Penyidik kini tengah mendalami rekam jejak digital dan jaringan AM untuk melihat adanya keterlibatan dalam sindikat pencurian motor antar-wilayah di Madura.

